JAKARTA — DPR RI kembali menegaskan pentingnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, agar manfaatnya maksimal bagi para calon pekerja yang ingin bekerja di luar negeri. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dalam rangka mengawal persiapan pelaksanaan program tersebut yang direncanakan akan mulai dapat diakses pada Maret 2026.
Legislator DPR menilai KUR Penempatan Pekerja Migran dapat membantu para calon pekerja migran memenuhi kebutuhan biaya sebelum keberangkatan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pinjaman informal seperti pinjaman online (pinjol) yang sering membebani calon PMI dengan bunga tinggi dan risiko keuangan lainnya.
Salah satu tokoh DPR menekankan bahwa penyusunan mekanisme penyaluran kredit harus disiapkan secara matang dengan sistem yang mudah diakses, termasuk melalui sosialisasi dan pendampingan kepada calon PMI di daerah-daerah terpencil. Hal ini dianggap penting karena masih terdapat calon pekerja migran yang kesulitan mengakses informasi dan layanan perbankan.
Selain itu, DPR juga melihat pengalihan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program KUR PMI dari Kementerian UMKM ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai langkah strategis untuk mempercepat realisasi program dan koordinasi antarlembaga terkait. Kementerian P2MI sendiri telah menyiapkan kerangka kerja sama dengan sejumlah bank penyalur dengan plafon pembiayaan yang disiapkan agar program ini stabil berjalan.
Program KUR bagi pekerja migran ini ditujukan untuk memberi solusi pembiayaan yang terjangkau sebelum mereka berangkat bekerja di luar negeri, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi PMI dari praktek pinjaman ilegal dan memberdayakan mereka secara ekonomi. Selain itu, upaya ini diharapkan turut meningkatkan potensi kontribusi devisa PMI bagi perekonomian nasional jika dijalankan dengan tepat sasaran.





