KAMPAR, Riau, Wartamerdeka.com – Kasus dugaan pinjaman uang ratusan juta rupiah yang melibatkan dua oknum anggota kepolisian mencuat ke publik. Seorang warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riris Tua Panggabean, resmi melaporkan perkara ini ke Propam Polda Riau.
Laporan tersebut kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.
Kepada wartawan di Bangkinang, Kamis (2/4/2026), Riris mengungkapkan bahwa salah satu terlapor berinisial A, yang sebelumnya bertugas di Polsek Tapung Hulu dan kini di Polres Kampar, diduga meminjam uang darinya secara bertahap.
“Awalnya Rp60 juta, lalu bertambah Rp100 juta, jadi total Rp160 juta. Belum lunas, dia kembali meminjam Rp300 juta dengan alasan untuk modal usaha,” ungkap Riris.
Menurutnya, karena adanya hubungan kekerabatan satu marga, ia tergerak membantu. Bahkan, demi memenuhi permintaan tersebut, Riris mengaku terpaksa menggadaikan mobilnya melalui leasing untuk mendapatkan dana Rp300 juta.
Uang itu kemudian diserahkan kepada A dengan kesepakatan bahwa angsuran leasing sebesar lebih dari Rp9 juta per bulan akan dibayarkan oleh pihak peminjam.
Namun, komitmen tersebut disebut hanya berjalan selama 17 bulan. Setelah itu, pembayaran macet selama lima bulan terakhir.
“Terpaksa kami yang menanggung angsuran. Sudah coba diselesaikan baik-baik, tapi tidak ada itikad,” ujarnya.
Tak hanya A, istrinya yang juga anggota polisi berinisial S turut disebut dalam perkara ini. Riris mengklaim sebagian dana bahkan ditransfer ke rekening atas nama S.
Kuasa hukum Riris, Sahat Maruli Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori wanprestasi. Ia menyebut kliennya dirugikan besar akibat janji bisnis yang tak pernah terealisasi.
“Alasan pinjaman untuk proyek replanting sawit dan bisnis solar, tapi hingga kini tidak jelas realisasinya,” kata Sahat.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Sampe Wali, S.H.I, menyebut bahwa upaya damai sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, setelah adanya kesepakatan pembayaran, kewajiban tetap tidak dipenuhi.
“Faktanya, angsuran tidak dibayar selama lima bulan terakhir. Klien kami yang harus menanggung beban tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak terlapor membantah tuduhan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, ia menyebut bahwa laporan tidak benar dan menyatakan bahwa transaksi pinjaman bukan atas nama yang dituduhkan.
“Bukan atas nama Sri Wahyuni, tapi Anthoni Hutagaol di kwitansi,” ujarnya singkat.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyeret nama aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas dari Propam dalam menegakkan disiplin internal serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di balik persoalan pribadi.
Jika terbukti, perkara ini bukan hanya soal utang piutang, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.( Tim)





