Pesawaran Lampung- Viralnya berita tentang Pengibaran bendera Merah Putih lusuh dan robek di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), pada Kamis (15/08/2024).
Lembaga yang turut hadir melaporkan yakni LSM Lipan Pesawaran, LSM Galak, LSM Kampak Pesawaran, LSM Garuda Indonesia Perkasa Pesawaran, LPKAN RI Pro Jamin, LPK-GPI Pesawaran, FPII Pesawaran, IWANI Pesawaran dan para jurnalis yang tergabung dalam FMPB.
Ketua Harian FMPB Sumara mengatakan, dirinya bersama lembaga-lembaga yang tergabung di FMPB secara bersama-sama melaporkan Bawaslu ke Polres Pesawaran, dan langsung diterima oleh anggota yang bertugas di SPKT Pesawaran.
“Hari ini kami resmi melaporkan Bawaslu ke Polres Pesawaran atas temuan dari kawan-kawan LSM KAMPAK, yang mana Bawaslu telah mengibarkan bendera yang lusuh dan robek. Hal ini sangat menciderai dan melukai hati rakyat di seluruh Indonesia, karena perjuangan harta dan nyawa dalam merebut sang saka merah putih bukan hal yang biasa-biasa saja, akan tetapi penuh pengorbanan berdarah-darah hingga puluhan bahkan ratusan tahun dari seluruh rakyat Indonesia, ” ungkapnya.
Lanjut Sumara, bahwa pengorbanan untuk dapat mengibarkan bendera merah putih dari penjajah melalui perjalanan yang sangat panjang.
“Berapa banyak yang telah gugur dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia kala itu, malah ini dicederai oleh lembaga yang notabene dibiayai dengan menggunakan uang rakyat. Kami mengecam dan kami sangat kecewa dengan perlakuan Bawaslu Pesawaran terhadap bendera sang saka merah putih pemersatu rakyat seluruh Indonesia ini, ” tegasnya.
Sementara itu Hendra Ketua LSM KAMPAK Pesawaran menceritakan kronologi atas temuan anggotanya, bahwa sudah satu bulan anggotanya memantau kondisi bendera yang lusuh dan robek di kantor Bawaslu Pesawaran.
” Namun pada tanggal (11/08/2024) kami mengambil video dan sempat kami sampaikan kepada staf dan sekuriti sekaligus memperingatkan Bawaslu, namun tidak diindahkan, ” ucapnya.
“Dan kami gabungan dari LSM dan Media di Pesawaran ini sepakat untuk melaporkan Bawaslu ke Polres Pesawaran, agar ada efek jera dari Bawaslu, karena hal ini bukan main-main, ” imbuhnya.
Senada dengan Aliyaman Ketum LSM Galak, berharap agar apa yang dilakukan oleh Bawaslu jangan ditiru oleh lembaga negara yang ada di Pesawaran.
“Sebagai lembaga negara, harus bisa memberikan contoh yang baik, jangan malah sebaliknya. Dari pantauan team kami di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, kasus pengibaran bendera lusuh dan sobek, hanya terjadi di Pesawaran ini yakni di Bawaslu. Malu lah kita ini sebagai masyarakat Pesawaran atas insiden ini, ” ungkapnya diamini Sufiawan Ketua FPII Pesawaran.
“Kami berharap kepada Polres Pesawaran agar segera memproses laporan dari FMPB ini, ” ujarnya.
Untuk diketahui laporan dari FMPB bernomor : 22 16/FMPB/VIII.24, perihal : LAPDU BENDERA ROBEK LUSUH DI BAWASLU PESAWARAN, diterima oleh Puspa staf SPKT Polres Pesawaran.
Fauzi BN