JAKARTA wartamerdeka.com – George Sugama Halim (35) tersangka penganiayaan terhadap seorang karyawan di toko roti milik orang tuanya yakni Lindayes Patisserie and Coffee mengaku khilaf.
Pengakuan khilaf ini disampaikan oleh George saat dirinya dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur,pada Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, George mengaku menyesali perbuatannya yang telah menganiaya Dwi Ayu Dharmawati seorang kasir yang bekerja di toko roti itu.
Ketika ditanya,”(Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap Dwi?) Saya khilaf,” ucap George kepada wartawan.
Adapun, alasan George melempari Dwi Ayu dengan patung, kursi dan segala benda lainnya adalah karena Dwi Ayu menolak perintah George untuk mengantarkan makanannya ke kamar pribadinya.
Dalam hal ini, George tidak memiliki jabatan apapun dalam perusahaan toko roti milik orang tuanya. Pun, mengantarkan makanan anak bosnya bukan merupakan tugas dari seorang kasir.
Pada sebelumnya Anak bos roti George Sugama Halim, yang menganiaya karyawannya Dwi ditangkap. George ditangkap saat berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Video penangkapan George Sugma Halim ditangkap di dalam hotel oleh penyidik. Penangkapan dilakukan tengah malam pada pukul 00.00 WIB dini hari pada Minggu (15/12/2024).
Penyidik awalnya, beberapa kali mengetuk pintu hotel baru akhirnya dibukakan. Ada seorang pria lain didalam kamar saat pelaku ditangkap. Ketika ditangkap, pelaku terlihat baru bangun tidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pihaknya memback-up Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) dalam penangkapan.
Wira mengatakan dalam keterangan tertulis,”Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target,” pada Senin (16/12/2024).