WMC||BONDOWOSO – Maraknya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya oleh masyarakat termasuk anak dibawah umur, Satlantas Polres Bondowoso Polda Jatim gencar lakukan sosialisasi.
Lewat program masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri, Satlantas Polres Bondowoso Polda Jatim blusukan ke sekolah memberi sosialiasi Kamseltibcarlantas.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono melalui Kasatlantas Polres Bondowoso,AKP Achmad Rochan mengatakan sosialisasi ini untuk mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kita sosialisasikan Kamseltibcarlantas kepada pelajar dengan harapan dapat tersampaikan di lingkungan adik – adik pelajar minimal kepada keluarga,” kata AKP Achmad Rochan, Rabu (02/10).
Sosialisasi yang disampaikan adalah aturan penggunaan sepeda listrik termasuk perbedaannya dengan motor listrik.
“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,”ujar AKP Achmad Rochan.
Mantan Kasihumas Polres Blitar Kota itu menyebut sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik.
“Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar,” kata AKP Achmad Rochan.
Kasatlantas Polres Bondowoso menjelaskan, Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.
“Sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” tambah AKP Achmad Rochan.
Menurut Kasatlantas Polres Bondowoso ini, masih banyak warga tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.
Dijelaskan oleh AKP Achmad Rochan, peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,”jelas AKP Achmad Rochan.
Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
“Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan raya karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” pungkas AKP Achmad Rochan.
Sementara itu Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bondowoso Aipda Eko Setyo Budi Cahyono,Briptu Samsul Ma’arifb dan Safari yang akrab disapa Cak Ri memberi sosialiasi keamanan dan keselamatan berkendara dan tata tertib berlalu lintas yang benar kepada ratusan pelajar.
Bukan hanya tentang Kamseltibcarlantas,program Masuk Pak Eko dan Halo Cak Ri juga mengedukasi pelajar dalam hal penggunaan handphone android secara baik dan bijak.
Bertempat di aula SMKN PP Tegalampel Bondowoso dan SMP Negeri 1 Taman Krocok Bondowoso, Satlantas Polres Bondowoso mengajak semua pelajar untuk berlaku tertib.
“Kegiatan kami hari ini Police go to school dan sosialisasi tata tertib berlalulintas dan larangan penggunaan sepeda listrik dijalan raya dikarenakan bisa mengakibatkan kecelakaan”, ujarnya.
Ninis Suciati selaku Kepala Sekolah SMKN Pertanian Pembangunan Bondowoso mengaku sangat mendukung dan berterima kasih atas kegiatan dari Satlantas Polres Bondowoso.
“Kami mendukung sekali karena dengan sosialisasi disekolah, harapan kami anak-anak nanti bisa tertib berlalulintas,” kata Ninis.Ungkapan senada juga disampaikan Kepala Sekolah SMPN Taman Krocok 1 Bondowoso Setya Budi.
“Kami sangat mendukung sekali program Satlantas Polres Bondowoso”, ujarnya.
Menurutnya sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas namun demikian dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik.
“Ini semua agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (red/gat)