JAKARTA wartamerdeka – Habib Rizieq Shihab akan dinyatakan bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Pada sebelumnya Habib Rizieq telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat. Habib Rizieqpun telah dijadwalkan mengunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus).
Habib Rizieq yang merupakan mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI),
Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau.tutur kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar,pada Minggu (9/6/2024).
Ia belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq Shihab akan ikut mengambil berkas-berkas atau tidak.imbuhnya.
Aziz mengatakan,”belum bisa dipastikan. Bisa pengacara yang ambil bisa kemungkinan IBHRS dan tim kami yang ambil bersama. Kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama,”lanjutnya.
Aziz Yanuar Mewakili Habib Rizieq Shihab, turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendoakan Habib Rizieq.tuturnya.
Iapun mengatakan,”Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut antara lain kepada masyarakat umumnya dan khususnya umat Islam serta tidak lupa haturkan terima kasih kepada jajaran Bapas Jakpus, rutan Cipinang, kanwil kumham DKI, tim pengacara beliau, FPI, Persaudaraan Alumni 212, GNPF Ulama dan seluruh ormas lain yang tanpa mengurangi rasa hormat tidak disebutkan satu persatu,” kata Aziz Yanuar.
Kemenkumham sebelumnya telah menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024. Sekadar mengingatkan, Habib Rizieq sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus. Yakni perkara kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data Swab di RS Ummi. Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.