Warta merdeka.com ||Peristiwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh seorang istri yang tega membakar suaminya di Mojokerto, Jawa Timur, masih sangat viral dan hangat diperbincangkan. Bermula dari kebiasaan main judi online (Judol), seorang polwan yang masih sangat muda dan cantik, membakar suaminya sendiri hingga mengalami luka bakar 96 % dan tak lama kemudian meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif.
Insiden yang terjadi di asrama polisi (aspol) Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 tersebut, mendapatkan perhatian banyak pihak. Bukan hanya Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi yang sampai berkelakar bahwa perempuan lebih kejam dari laki-laki, namun turut bersuara juga sosok senator terpilih asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Secara tegas, perempuan milenial yang juga seorang ibu tersebut, mengingatkan para orang tua untuk selalu ingat anak-anaknya.
“Apapun yang terjadi dalam rumah tangga, anak-anak harus jadi poin utama. Tidak ada istilah gelap mata atau apapun yang hanya menimbulkan masalah besar, sedangkan selalu anak-lah yang jadi korban,” ungkapnya (11/6).
Anggota DPD RI Jatim terpilih itu juga mengungkapkan keprihatinannya atas sumber masalah yang menjadi pemicu KDRT tersebut, yaitu tersedotnya gaji ke-13 sebanyak Rp. 2,8 juta menjadi tersisa hanya Rp. 800 ribu gegara digunakan judi online.
“Memang kita semua sepakat judi online ini biang kerok segala masalah. Tapi ini sangat disayangkan jika menjadi harga sebuah nyawa dan sekaligus harga masa depan anak-anak yang harus kehilangan orang tua utuhnya.”
“Pasangan suami istri tersebut, kan couple goals, memiliki profesi mentereng yang diidam-idamkan banyak orang. Memiliki paras ganteng dan cantik. Sempurna tampak luar, tapi ternyata bisa hancur hanya karena habit yang salah yaitu main judol. Namun solusi membakar suami, sangat tidak logis dan jauh dari karakter perempuan yang sangat keibuan dan pemaaf.”
Nasi sudah jadi bubur, penyesalan tak terhingga dan trauma mendalam tentunya menjadi beban psikologis Fadhilatun, polwan yang membakar suaminya, Rian. Oleh sebab itu, Lia Istifhama pun berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran mahal untuk semua orang tua.
“Semua sudah terjadi, tentu ini menjadi penyesalan mendalam dan seumur hidup bagi istri yang membakar suaminya. Mereka pasangan muda yang memiliki anak-anak balita. Seperti kita ketahu dari berita, Briptu FN memiliki tiga anak. Anak pertama masih berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar dan masih berusia empat bulan. Jadi betapa prihatinnya kejadian ini bagi kita semua.”
“Nasib dan masa depan anak-anak inilah yang harus kita jadikan keprihatinan bersama. Karena mereka kehilangan orang tua dengan cara sangat tragis. Tentu ini menjadi bentuk tamparan untuk kita semua agar dalam tindakan apapun, ingat anak dan selalu ingat anak. Kita para orang tua tidak diizinkan egois memikirkan emosi kita atau kepuasan kita sendiri sedangkan orang tua selamanya bertanggungjawab pada anaknya.”
Secara tegas, ning Lia yang sempat ramai menyuarakan fenomena judi online sebagai bentuk kemiskinan kultural, kali ini beharap ada penindakan tegas dan hukuman maksimal bagi penyedia judi online, termasuk yang turut mempromosikan judi online.
“Kita kan tahunya hukuman atas praktik judi online seperti yang tertuang dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (2) No.11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016, bahwa hukuman bagi pelaku, paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Ini sepertinya harus diberatkan lagi, juga harus ditegakkan setegak-tegaknya.”
Senator cantik itu pun mempertanyakan bebasnya iklan online judi online.
“Yang aneh itu, sampai sekarang promosi judi slot online kok bisa bertebaran bebas di dunia maya, baik iklan melalui sosial media maupun media online? Nah, ada apa ini?”
“Kalau hemat saya, denda hukuman praktik judol terlalu sangat ringan dan jauh lebih kecil dengan keuntungan yang mereka dapatkan selama ‘berjualan’ judi online ini. Dan sekali lagi, yang diputar untuk memasang iklan judi online, itu kan uang rakyat yang terjebak dalam judi online.”
Ia pun mengibaratkan penegakan hukum terhadap judi online ibarat kekasih menjaga pasangannya.
“Kita ibaratkan cinta ya, Kalau cinta, maka harus dijaga. Kalau cinta masyarakat, ya ayolah setegas mungkin menjaga mereka dari virus judi online di negeri ini. Karena ini sudah terlalu sangat merusak mental dan ekonomi generasi bangsa, yang mana info terbaru, 3,2 juta masyarakat terlena menyumbangkan uangnya ke permainan judi online. Kalau seperti ini, yang rugi juga negara karena uang hasil judi online hanya masuk ke kantong si penyedia praktik saja,” tegasnya.(wmc/gtt)