banner 728x90
Hukum  

Jazuli: Reforma Agraria Bukan Sekadar Bagi-bagi Lahan tapi…

Img 20260922 Wa0023
banner 120x600

JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan bahwa pengaturan reforma agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah, tetapi harus menjamin kepastian hukum, perlindungan hak, pengawasan yang akuntabel, serta manfaat nyata bagi rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Jazuli Juwaini, MA, MM, selaku Anggota sekaligus Kapoksi pada Badan Legislasi DPR RI, saat membacakan Pendapat Fraksi PKS dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI terkait pengambilan keputusan atas hasil Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026).

Dalam pandangan fraksi yang dibacakannya, Jazuli Juwaini menyampaikan sejumlah catatan penting untuk memastikan reforma agraria berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber daya agraria.

Reforma Agraria Bukan Sekadar Redistribusi Tanah

Fraksi PKS memandang RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Redistribusi tanah, menurut pandangan fraksi, harus menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, serta penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha. Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah tanah yang dibagikan, tetapi juga dari penurunan rasio ketimpangan kepemilikan, penyelesaian konflik agraria secara adil, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah, melainkan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia,” ungkap Jazuli.

Penegakan Hukum Harus Melindungi Masyarakat Kecil

Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR menyampaikan bahwa pengaturan reforma agraria harus menjamin penegakan hukum yang adil dengan menindak mafia tanah, tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya atas tanah.

Fraksi PKS menekankan perlunya memperjelas rumusan terkait pertanahan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah agar tidak disalahgunakan untuk memidanakan pengaduan, keberatan, atau pembelaan hak.

Perlindungan hukum juga harus memiliki batas penerapan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pemalsu dokumen, pelaku penyalahgunaan wewenang, maupun pihak yang melakukan perampasan hak. Masyarakat miskin, petani yang tidak memiliki tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan yang memadai.

Sanksi Tidak Boleh Mengabaikan Kondisi Penerima Manfaat

Dalam pandangan fraksi, pelaksanaan reforma agraria perlu memperhatikan kondisi penerima manfaat sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan hak.

Fraksi PKS meminta agar penilaian penelantaran tanah dibedakan secara adil antara tindakan yang sengaja menelantarkan tanah dan kondisi penerima manfaat yang menghadapi persoalan seperti penyakit, kekeringan, bencana alam, gagal panen, atau ketiadaan sarana produksi.

Sebelum sanksi pencabutan hak dijatuhkan, penerima manfaat harus terlebih dahulu memperoleh intervensi berupa bantuan modal, bantuan lainnya sesuai kebutuhan, pendampingan, dan kesempatan yang memadai untuk kembali mengusahakan tanahnya.

Perlindungan Masyarakat Adat dan Kepastian Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hutan adat, masyarakat adat, dan pengelola perhutanan sosial. Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan harus memberikan kepastian hukum serta melindungi ruang hidup komunal masyarakat.

Larangan pendaftaran dan penerbitan sertifikat pada area yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan penetapan status hutan adat perlu diperhatikan demi menjaga hak dan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, pelepasan kawasan hutan paling lambat satu tahun sejak penetapan objek reforma agraria harus disertai kepastian tahapan, penanggung jawab, dan konsekuensi apabila terjadi keterlambatan.

Pengawasan Lembaga Reforma Agraria Harus Akuntabel

Jazuli menyampaikan pentingnya keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria.

Setiap keputusan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, didasarkan pada pembuktian yang transparan, dan memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk didengar. Pihak yang merasa dirugikan tetap harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan menguji keputusan demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Fraksi PKS menegaskan bahwa pengawasan harus memastikan setiap keputusan lembaga dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.

Kewajiban Penyerahan Tanah Minimal 20 Persen Harus Memiliki Kepastian Pelaksanaan

Salah satu catatan penting Fraksi PKS adalah kewajiban penyediaan dan penyerahan tanah paling sedikit 20 persen yang harus memberikan kepastian hak dan penguasaan fisik bagi masyarakat penerima manfaat.

Untuk itu, pelaksanaan kewajiban tersebut perlu memperjelas dasar perhitungan luas, lokasi, status hukum, kelayakan tanah, serta pihak yang berhak menerima. Pembagian keuntungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda kewajiban penyerahan tanah.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemegang hak guna usaha dan pemegang izin usaha perkebunan agar kewajiban penyerahan tanah dipenuhi tepat waktu dan tanah tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Nelayan Kecil dan Masyarakat Pesisir Harus Mendapat Perlindungan

Dalam pandangan fraksi yang dibacakan Jazuli, reforma agraria juga harus mencakup perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional serta ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Penerima manfaat dalam pembagian hak atas tanah dan wilayah pesisir perlu memprioritaskan nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam rakyat.

Ukuran kapal, kondisi ekonomi, kepemilikan kapal, serta pengendalian usaha harus menjadi pertimbangan agar manfaat reforma agraria tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh nelayan tradisional yang rentan, bukan hanya pengusaha kapal bermodal besar.

Data Agraria Terpadu untuk Menjamin Hak Masyarakat

Fraksi PKS turut menekankan perlunya penyelenggaraan satu data reforma agraria yang akurat, terpadu, dan melindungi hak masyarakat.

Integrasi data kependudukan, riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah, serta dokumen pewarisan harus menjamin hak ahli waris tidak hilang akibat kematian pemegang hak atau kesalahan pencatatan administratif.

Masyarakat juga perlu diberikan akses untuk memeriksa dan mengoreksi data yang berkaitan dengan haknya serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria. Sistem data tunggal reforma agraria harus membuka ruang partisipasi publik agar pelaksanaan kebijakan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reforma Agraria Harus Mencegah Ketidakadilan Baru

Menutup pandangan fraksi, Jazuli Juwaini menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan untuk menghadirkan penyelesaian konflik yang adil, pemulihan hak masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.

Kerangka hukum reforma agraria harus mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, melindungi kelompok rentan, memperkuat pengawasan kelembagaan, dan memastikan setiap kebijakan tidak melahirkan ketidakadilan baru di masa mendatang.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen nyata untuk menghadirkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkas Jazuli.