Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menegaskan penguasaan tanah dalam skala sangat besar oleh korporasi perlu diatur secara lebih tegas, transparan, dan berkeadilan. Menurut Siti Aisyah, tanah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi, karena memiliki fungsi sosial dan strategis bagi kehidupan masyarakat serta pembangunan nasional.
“Kami memandang bahwa penguasaan tanah dalam skala sangat besar oleh korporasi perlu diatur secara lebih tegas, transparan, dan berkeadilan. Tanah bukan semata komoditas ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, ruang produksi masyarakat, serta aset strategis bangsa,” ujar Siti Aisyah.
Ia menilai, pengaturan mengenai batas dan pola penguasaan tanah diperlukan untuk mencegah terjadinya konsentrasi kepemilikan atau penguasaan lahan yang berlebihan. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut harus mampu memperluas akses masyarakat terhadap tanah dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
“Pembatasan penguasaan tanah oleh korporasi bukan berarti menutup ruang investasi. Yang harus kita pastikan adalah adanya keseimbangan antara kepentingan investasi, kepastian hukum, produktivitas lahan, dan hak masyarakat,” tegasnya.
Siti Aisyah juga menekankan pentingnya kebijakan pertanahan yang berbasis data. Menurutnya, setiap pengaturan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor, kondisi wilayah, aspek ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kebijakan pertanahan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Kita membutuhkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap kebijakan benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” katanya.
Ia juga mendorong evaluasi secara transparan terhadap konsesi dan hak atas tanah yang telah diberikan, terutama terhadap lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau justru menjadi sumber konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
Menurut Siti Aisyah, evaluasi tersebut harus dilakukan dengan mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan lembaga serta pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, penataan tanah tidak menimbulkan ketidakpastian baru, tetapi justru memperkuat kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
“Hak atas tanah harus diikuti dengan kewajiban untuk memanfaatkan dan mengelolanya secara bertanggung jawab. Jika terdapat lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, negara harus memiliki mekanisme evaluasi dan penertiban yang jelas,” jelasnya.
Lebih jauh, Siti Aisyah menegaskan bahwa penataan penguasaan tanah harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Negara harus mampu menciptakan titik keseimbangan antara dunia usaha yang membutuhkan kepastian investasi, masyarakat yang membutuhkan akses terhadap tanah, serta kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Prinsipnya jelas, pengelolaan tanah harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan usaha, keberlanjutan lingkungan, pemerataan ekonomi, dan hak masyarakat. Jangan sampai tanah terkonsentrasi sedemikian rupa, sementara masyarakat di sekitarnya kehilangan akses terhadap sumber kehidupannya,” ujar Siti Aisyah.
Sebagai Anggota Baleg DPR RI, ia menilai pembenahan kebijakan pertanahan membutuhkan regulasi yang kuat, harmonis, dan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Regulasi juga harus memberikan ruang bagi investasi produktif sekaligus mencegah praktik penguasaan lahan yang tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
“Kita ingin investasi tetap tumbuh, tetapi investasi harus produktif, berkelanjutan, taat hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan perlindungan dan akses yang adil terhadap tanah,” tegasnya.
Siti Aisyah menambahkan, prinsip konstitusional mengenai pengelolaan sumber daya agraria harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan. Tanah sebagai sumber daya strategis harus dikelola dengan orientasi pada kemakmuran rakyat, bukan hanya kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Negara harus memastikan bahwa tanah dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat luas. Kepastian hukum bagi usaha penting, tetapi keadilan agraria dan kepentingan masyarakat juga tidak boleh dikorbankan,” pungkas Siti Aisyah.








