JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak boleh dipandang sebagai perkara individual. Anggota Komisi III DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, meminta KPK membongkar jaringan yang memungkinkan kewenangan pertanahan diperjualbelikan.
Dalam OTT Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, politikus, dan mantan kepala daerah. KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Parta menyoroti keterlibatan pejabat yang memiliki mandat strategis dalam pengendalian dan penertiban tanah.
“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban bisa berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN harus menjelaskan kepada publik bagaimana pejabat strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.
Parta juga menyinggung penggeledahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya sepekan sebelum OTT terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.
“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada persoalan tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang bisa diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” tegasnya.
Parta mengatakan, persoalan tersebut telah ia soroti dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026.
“Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang. Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan,” ujarnya.
“Sungguh sangat ironis pejabat yg di tugaskan untuk menertip dan mengawasi di kementerian BPN/ARTL baru dilantik pada Ferbruari 2026 ko sudah terlibat urusan korupsi, ironis,” sambungnya.
Parta meminta KPK menelusuri aliran dana melalui TPPU dan menguji pertanggungjawaban pidana korporasi. Ia juga mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan sistem pengawasan ATR/BPN, koordinasi KPK-Polri dalam perkara yang berkaitan, serta penguatan RUU Reforma Agraria dan RUU Perampasan Aset.
“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi negara juga tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang sudah menunjukkan banyak kebocoran. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” paparya.
“OTT yang terjadi di DPN Bogor dan banyaknya oknum yang terlibat ada dua Dirjen, Kepala BPN bogor, dan kepala PBN Tangerang hal ini menunjukan betapa BPN telah memanfaatkan kewenangannya untuk membuat HGB, HGU, Hak pengelolan sering di jadikan lonjatan untuk dagangan korupsi, oleh karena itu saya mendukung KPK untuk membongkar Kasus ini setuntas tuntasnya,” tutupnya.








