KAMPAR, Wartamerdeka.com – Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar masih proses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Dugaan korupsi Disdikpora Kampar tersebut terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau di Disdikpora Kampar sebesar Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Tahun 2022, juga ada temuan di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD.
“Temuan kerugian Negara di Disdikpora Kampar lumayan besar dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Uang tersebut merupakan uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan,” tegas Daulat Panjaitan.
Menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa kasus temuan dari LHP BPK di Disdikpora Kampar masih Puldata di Kejari Kampar.
Mudah – mudahan proses hukum nya tetap berlanjut. Kami dari LPPNRI melaporkan kasus tersebut pada tanggal 28 April 2025, terang Daulat Panjaitan. (tim)