WMC ||Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.
Saksi yang diperiksa berinisial ME, yang merupakan staf tersangka BS. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsipelanggaran wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 ANTAM pada tahun 2018, dengan tersangka BS dan AHA.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan untuk memastikan seluruh bukti dan informasi yang diperlukan dapat dikumpulkan, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan dengan transparan dan akurat.(wmc/red)
sumber puspenhum