Breaking News
*HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dengan Total Berat   ± 7,616 gram FMPB Bersama Polda Lampung Gelar Pilkada Damai, Aman dan Sejuk Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
banner 728x90

Kepala Desa Kota Agung Ancam Wartawan Saat Berkunjung Dikantor Desa

Oplus 0
Oplus_0
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Perilaku kasar dan arogan di sertai pengancaman terhadap wartawan dilakukan oleh oknum kepala desa (kades) kembali terjadi. Wartawan dari media SN yang sedang berkunjung dan menawarkan program di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran, justru disambut dengan arogansi, Rabu 13/11/2024.

Kejadian bermula saat Wartawan dari Media Online SN bersama dua rekan nya singgah dan bermaksud menawarkan program desa untuk tahun (2025) justru di sambut dengan sikap arogan dan di sertai pengancaman.

“Oo kamu tunggu ya, Ada orang lain yang bakal nyelesain kamu (ancaman pembunuhan) oleh oknum kepala Desa Hairul Ahmad.

Tidak sampai disitu kades Hairul Ahmad, langsung menelfon seseorang yang iya panggil Pakde. yang di duga orang suruhan untuk mencelakai wartawan.

” Halo pakde.. Kamu di mana, bisa kesini enga ada kerjaan buat kamu. Dengan nada emosi saat nelpon orang suruhannya.

Dengan ada nya pengancam yang di lakukan terhadap saya jujur saya merasa tidak nyaman dan saya meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Untuk segera menindak lanjuti ancaman tersebut”ucap wartawan SN.

Pasal pengancaman diatur dalam KUHP. Jerat pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

“Iya pada hari Rabu. 13/11/2024 Saya dan rekan saya ke Kantor Desa oknum Kades ini. Namun, dia malah ngamuk-ngamuk dan mengeluarkan kata-kata kasar dan di sertai ancaman, ” Terang (AD) pada media ini.

Fauzi BN Tim FMPB