Breaking News
Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya Kowal Wilayah Surabaya Gelar Anjangsana Jelang HUT Ke-62, Kunjungi Purnawirawan dan Kowal Kodiklatal yang Sakit PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024 Jalin Kebersamaan, Dankodiklatal Tatap Muka Dengan Personel Satdik-4 Manado *HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT* Garut, Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut Asep R, Memberikan Apresiasi kepada Korwil bidang Pendidikan dan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Cisurupan, dalam Rangka Hari Ulang Tahun PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia ) ke 79 yang diselenggarakan Kamis 21 Nopember, dengan berbagai kegiatan Diantaranya jalan Santai yang di ikuti sekolah Sokolah di wilayah kerja Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan. Dalam Acara Tersebut DPC PWDPI – Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, Kabupaten Garut Ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan Beberapa Hadiah dalam rangka ikut memeriahkan acara tersebut, Semoga dengan ikutnya partisipasi dapat lebih mempererat silaturahmi dan kemitraan diantara rekan rekan jurnalistik dalam rangka menjalankan tugas Jurnalistik yang Proposional, profesional dengan berpedoman kepada KEWI – Kode Etik Wartawan Indonesia, dan UU no. 40 tahun 1999 Tentang PERS, dan Dinas pendidikan Seperti yang dituturkan Asep R Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut. Dalam Sambutan nya Korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, Kurnaedi M.pd Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Organisasi PWDPI-Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia DPC Kabupaten Garut yang telah ikut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Ulang Tahun PGRI Ke 79 dengan berbagai acara, seperti jalan santai yang Awal star dari depan Kantor korwil Dinas Pendidikan Cisurupan, dengan berbagai macam hadiah buat peserta sebagai cindera mata yang semata mata, agar acara tersebut lebih meriah. ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Pengurus PGRI cabang Cisurupan Sebagai Panitia, dan kepada Jajaran Muspika Kecamatan Cisurupan dan semua stakeholder yang telah mendukung dan ikut memeriahkan acara yang kami selenggarakan dari awal sampai akhir, hingga berjalan aman, tertib dan lancar, seperti yang kami harapkan.dan kami ucapkan terima kasih kepada Finalis putri olahraga Bulu tangkis, yang telah mengharumkan nama Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cisurupan tuturnya (Ar)
banner 728x90

Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Dan Tidak Terdaftar Di BPOM

Img 20240406 Wa0041
banner 120x600

Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Dan Tidak Terdaftar Di BPOM

 

Lamongan, Wartamerdeka.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Baihaki Akbar selaku ketua umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) menyampaikan bahwa dirinya langsung yang menemukan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan.

Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS. Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024.

Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker.

Ditanggal yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh bapak Agung, setelah itu kami menyampaikan temuan kami kepada beliau kalau ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM dan setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter.

Adapun tanggapan dari Bapak Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.

Kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.

Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin kami akan melaporkan temuan kami secara resmi ke Polda Jatim dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg dan bukti foto dan keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut.(Gtt)