JAKARTA – Dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan oleh pihak di lingkungan DPR RI terus mendapatkan titik terang. Di mana sebelumnya, disebutkan akan ada yang bakal jadi tersangka setelah kasusnya naik status.
Kini, KPK menyebutkan ada lebih dua orang yang tersangka dari kasus tersebut. Mengingat KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan.
“Lebih dari dua orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Meski Ali tidak menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini secara pasti. Namun, KPK belum mengungkap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak KPK telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar soal penyelidikan dugaan korupsi. Di mana Indra diperiksa selama 7 Jam, bahkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar itu kocar-kacir menghindari pertanyaan wartawan yang bertugas di KPK.
Menanggapi kasus tersebut, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan jajaran pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dimaksud.
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” jelas Ali.
“Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Ahad (25/2/2024).
KPK belum memerinci jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil penghitungan awal korupsi itu mengakibatkan negara merugi miliaran rupiah.
(sumber)