banner 728x90
Daerah  

Listrik Padam Semalaman di Tapung, Warga Kecewa Kinerja PLN: Pondasi Tiang Diduga Tak Sesuai Standar

Screenshot 20260404 235706
banner 120x600

KAMPAR, RIAU, Wartamerdeka.com – Masyarakat Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mengeluhkan buruknya layanan listrik dari PLN setelah terjadi pemadaman berkepanjangan yang berlangsung sejak malam hari hingga Sabtu (4/4/2026) sore.

 

Pemadaman tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan keresahan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang bergantung pada pasokan listrik stabil.

 

“Lampu mati dari malam sampai sore baru hidup. Ini sangat merugikan kami,” ujar salah seorang warga setempat dengan nada kecewa.

 

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan. Ia menilai kondisi infrastruktur listrik di wilayah Tapung patut dipertanyakan.

 

Menurutnya, berdasarkan pantauan di lapangan, banyak tiang listrik yang tidak memiliki pondasi cor beton yang memadai.

 

“Kita melihat hampir semua tiang PLN yang ada di Tapung tidak dicor beton. Ini patut diduga menjadi salah satu penyebab gangguan,” tegas Daulat.

 

Ia menjelaskan, kondisi tanah di wilayah Tapung yang cenderung berubah drastis antara musim kemarau dan musim hujan menjadi faktor krusial yang seharusnya diantisipasi sejak awal.

 

“Kalau musim kemarau, tanahnya keras. Tapi saat musim hujan, jadi lembek seperti bubur. Kalau pondasi tidak kuat, tentu tiang bisa miring atau tidak stabil,” tambahnya.

 

Daulat pun mempertanyakan apakah pemasangan tiang listrik di wilayah tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Dalam praktik ketenagalistrikan, pembangunan jaringan distribusi listrik, termasuk pemasangan tiang, wajib mengacu pada standar teknis yang ketat. Secara umum, pondasi tiang listrik harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

 

Menggunakan pondasi beton (cor) untuk memastikan kekuatan dan kestabilan tiang

 

Kedalaman tanam tertentu (umumnya 1/6 hingga 1/5 dari tinggi tiang)

 

Disesuaikan dengan jenis tanah, terutama di daerah rawan longsor atau tanah lunak

 

Dilengkapi penguatan tambahan seperti angkur (anchor) atau penahan bila diperlukan

 

Mengacu pada standar keselamatan seperti PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) dan standar konstruksi distribusi PLN

 

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka risiko gangguan seperti tiang miring, roboh, hingga putusnya jaringan listrik akan meningkat, terutama saat terjadi perubahan cuaca ekstrem.

 

Masyarakat bersama LPPNRI mendesak pihak PLN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur listrik di Kecamatan Tapung.

 

Selain itu, transparansi dalam penanganan gangguan dan perbaikan jaringan juga dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

“Kami minta ada evaluasi total. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban akibat dugaan kelalaian teknis,” tegas Daulat. (Tim)