KAMPAR, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk menuntaskan kasus aset Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
“Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak pihak Kejari Kampar untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi aset Desa Kijang Jaya,” hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (22/9/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kalau kasus ini terlalu lama dituntaskan oleh pihak Kejari Kampar akan banyak memakan korban bagi masyarakat.
“Sekarang ini saja sudah 3 orang warga Kijang Jaya dilaporkan oleh Kades Kijang Jaya ke Polres Kampar. Ke 3 orang warga tersebut dilaporkan oleh Kades karena hanya aksi demo didepan kantor Desa Kijang Jaya beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
Semakin cepat diproses Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya di Kejari Kampar semakin baik bagi Pemerintah Desa Kijang Jaya dan juga bagi masyarakat Kijang Jaya.
Kata Daulat Panjaitan, beberapa pihak sudah dipanggil oleh pihak Kejari Kampar terkait kasus aset Desa Kijang Jaya. Kasi Pidsus Kejari Kampar juga sudah mendatangi kantor Desa Kijang Jaya.
Untuk diketahui, Kades Kijang Jaya Syukur Rambe diduga menjual aset Desa dan diduga melakukan perusakan aset Desa. (Tim)