banner 728x90
Daerah  

LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum, Galian C Sungai Jalau Diduga Dipelihara Pembiaran

Img 20260127 Wa0049
banner 120x600

KAMPAR UTARA, Wartamerdeka.com – Keberadaan usaha galian C di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, kembali memantik kemarahan publik. Sudah dua kali didemo warga, ditolak masyarakat, dan berdampak pada lingkungan, namun aktivitas penambangan tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (26/1/2026) menunjukkan dua unit excavator masih aktif melakukan pengerukan. Usaha galian C tersebut diduga milik PT KKU yang dikendalikan oleh seseorang berinisial H, dengan jarak hanya sekitar 15 meter dari sawah masyarakat, kondisi yang dinilai sangat berisiko terhadap keberlangsungan pertanian warga.

Sejumlah warga Sungai Jalau menyatakan keresahan mendalam. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi protes warga telah dilakukan dua kali, namun tidak direspons secara serius oleh pihak berwenang.

“Kami sudah dua kali demo, yang terakhir hari Jumat kemarin. Tapi sampai hari ini galian C masih jalan. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C tersebut dinilai merusak lingkungan, mengganggu aliran air, serta berdampak langsung pada sawah masyarakat.

“Anak sungai ikut dikeruk. Air sawah jadi kering. Ini jelas merugikan petani,” tambahnya.

Warga lain menyebut, galian C tersebut telah beroperasi sekitar dua tahun, dan selama itu pula masyarakat harus menanggung dampak lingkungan yang semakin parah.

“Lingkungan rusak, air sawah kering, hasil pertanian menurun. Masyarakat secara umum ingin usaha ini ditutup,” tegasnya.

Situasi ini mendapat sorotan keras dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Penjahitan, menilai tetap beroperasinya galian C tersebut sebagai tamparan keras bagi wibawa negara dan hukum.

“Kalau sudah dua kali didemo warga, berdampak merusak lingkungan, dekat dengan sawah masyarakat, dan diduga tidak memiliki rekomendasi desa, tapi masih beroperasi, maka patut diduga ada pembiaran hukum,” tegas Daulat.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap keadilan sosial dan potensi konflik horizontal.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak yang merasa kebal aturan,” ujarnya.

LPPNRI Kampar secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan nyata.

“Operasional galian C ini harus dihentikan sementara. Perizinan dan dampak lingkungannya harus diperiksa secara terbuka. Jika terbukti ilegal atau merusak lingkungan, harus ditutup permanen dan diproses sesuai hukum,” kata Daulat.

Ia mengingatkan, pembiaran berkepanjangan hanya akan memperbesar kemarahan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara.

“Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap hukum semakin hilang,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Jalau, Suriadi, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas usaha galian C yang kini diprotes warga.

“Sepengetahuan saya, dari pihak Desa Sungai Jalau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha galian C itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha galian C tersebut serta tindak lanjut atas tuntutan masyarakat. (Tim)