KAMPAR, Wartamerdeka.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar secara resmi mengajukan permintaan informasi kepada PPID Kabupaten Kampar terkait hasil pemeriksaan desa. Surat permohonan tersebut telah didaftarkan, dan kini bola panas berada di tangan PPID: memilih transparansi atau justru menutup-nutupi informasi publik.
Surat resmi sudah kami masukkan ke PPID Kabupaten Kampar. Sekarang publik bisa menilai, apakah PPID berdiri di pihak transparansi atau justru memilih menutup-nutupi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Daulat, perwakilan LPPNRI Kampar.
Daulat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan desa merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses masyarakat, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, tidak ada satu pun alasan hukum yang membenarkan PPID menahan informasi tersebut, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan oleh undang-undang.
Menutup akses informasi hasil pemeriksaan desa justru menjadi indikasi awal lemahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Keterbukaan bukan slogan seremonial, itu perintah undang-undang,” ujarnya dengan nada keras.
LPPNRI menilai, sikap tertutup terhadap informasi publik berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana desa sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat bawah dan selama ini kerap disorot karena rawan penyimpangan.
Lebih jauh, Daulat memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada pengiriman surat semata. Jika dalam batas waktu yang ditentukan PPID Kabupaten Kampar tidak memberikan jawaban yang terbuka dan berdasar hukum, LPPNRI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Jika PPID menolak atau menghindar tanpa dasar hukum yang jelas, itu patut diduga sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas penggunaan dana desa, yang setiap rupiahnya bersumber dari uang negara dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini publik menanti sikap resmi PPID Kabupaten Kampar: berdiri di pihak keterbukaan dan hukum, atau memilih bungkam di tengah tuntutan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Kabupaten Kampar belum memberikan tanggapan resmi atas surat permintaan informasi yang disampaikan LPPNRI Kabupaten Kampar.
Editor: AN








