Bandar Lampung – Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung berencana akan melakukan aksi besar-besaran pada hari kamis 26 Juni 2025 di Telkomsel mempertanyakan transparansi dana konsumen dari kuota yang hangus dan menilai praktik tersebut berpontensi menimbulkan kerugian fantastis bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh koordinator Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung Fery Yunizar (25/06/25).
Mereka menuding sistem Telkomsel sebagai bagian dari skema yang diduga merugikan konsumen secara masif dan berpotensi mengandung unsur korupsi.
Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung menyoroti celah ekonomi dari sistem pemotongan kuota tanpa akumulasi.
“Ini bukan cuma soal teknis, tapi dugaan pemiskinan berjamaah terhadap konsumen digital, Kami menilai penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen yang sudah berjalan bertahun-tahun ini merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara,” tegas Fery.
Dalam penyampaian resmi perwakilan masyarakat lampung tersebut bahwa kuota internet Telkomsel memang memiliki sistem yang “kedaluarsa” dalam hitungan hari. Paket data biasanya berlaku 1 hingga 30 hari tergantung jenis pembelian. Jika tidak digunakan, sisa kuota hangus dan pelanggan dipaksa membeli paket baru.
Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung mempersoalkan mengapa sistem kuota internet tidak menerapkan model akumulasi seperti saldo listrik prabayar atau e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa, padahal kuota internet merupakan aset yang telah dibayar konsumen.
“Keberadaan tampilan sisa kuota di aplikasi MyTelkomsel menunjukkan potensi besar sisa kuota internet untuk dimonetisasi, dan kami menduga sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin menjadi sumber bisnis korporasi tertentu tanpa akuntabilitas kepada konsumen,” ungkap Fery.
Selain itu, Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung mendesak berbagai pihak untuk mengambil tindakan konkret, di antaranya:
Pertama, menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik permainan terkait habisnya kuota internet pelanggan ketika habis masa aktif secara tidak wajar dan dugaan korupsi yang terindikasi terjadi di Telkomsel.
Kedua, mendesak pembentukan tim investigasi khusus oleh Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik untuk menyelidiki provider yang tidak melaporkan sisa kuota sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Ketiga, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi.
Koalisi ini juga juga mendesak Telkomsel untuk memberikan transparansi data sisa kuota kepada pelanggan secara real-time dan menghentikan praktik penghapusan sisa kuota yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir.
“Praktik ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Kuota yang telah dibayar oleh konsumen seharusnya tidak hilang begitu saja, karena hal ini bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan,” Tutup Fery mewakili koalisi masyarakat Lampung Tersebut.
Fauzi BN