Kota Magelang-Senin Mei 2025- Mirisnya penyalahgunaan obat obatan terlarang yang juga termasuk golongan obat keras yang juga dijual terbatas serta diharuskan menggunakan resep dokter dan dikonsumsi sesuai dengan anjuran dokter spesialis Jiwa.
Telah marak sekali, khususnya di daerah Kota dan Kabupaten Magelang yang selama ini sudah terlalu terang terangan dan semakin merajalela dikalangan masyarakat, bahkan yang lebih mengejutkan lagi peredaran tersebut tidak mengenal usia.
Obat obat terlarang ini seringkali bahkan hampir setiap hari orang mengkonsumsi dan juga mirisnya disalahgunakan dalam mengkonsumsi obat tersebut dengan berbagai alasan sepertin contohnya :

1. Alprazolam 1mg yang ternyata adalah obat golongan Benzodiazepin dengan nama kimia 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3- a][1,4] benzodiazepine, diklasifikasikan sebagai Psikotropika golongan IV. Alprazolam sering digunakan sebagai terapi pada gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan yang disebabkan oleh depresi.
Dengan Merk Dagang : Alprazolam , Actazolam, Alganax, Alprazolam, Atarax, Calmlet, Frixitas, Psynax, Xanax, Zolastin, dan Zyprax.

2. Riklona 2mg obat yang mengandung Clonazepam yang biasa diberikan untuk pasien epilepsi, ansietas (gangguan kecemasan), gangguan panik, dan agoraphobia. Riklona bekerja dengan meningkatkan aktivitas zat kimia tertentu di dalam tubuh, membatasi rangsangan berlebihan pada otak, dan membiarkan otak mengembalikan keseimbangan alami. Antikejang ini termasuk jenis psikotropika sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Dengan Merk Dagang : Riklona , Clonazepam , dan Rivotil

3. Diazepam umumnya berfungsi untuk menangani kejang dan melemaskan otot yang kaku atau tegang. Obat ini juga digunakan untuk menenangkan pasien sebelum operasi dan menangani gangguan kecemasan berat. Diazepam juga bisa dimanfaatkan untuk menangani gejala sindrom putus alkohol. Juga merupakan obat golongan benzodiazepine. Obat ini bekerja meningkatkan aktivitas asam gamma–aminobutirat (GABA), yaitu senyawa alami tubuh yang berfungsi menurunkan aktivitas saraf di otak.
Dengan Merk Dagang : Analsik, Diazepam, Nozepav, Potensik, Valdimex, Valium, Valisanbe

4. Trihexypenidly adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu. Gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh yang tidak terkendali, dan tremor. Juga termasuk ke dalam golongan obat antimuskarinik. Obat ini bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin, yang salah satu fungsinya adalah menghantarkan perintah kontraksi ke otot.
Dengan Merk Dagang : Arkine, Hexymer , Parkinal, Trihexyphenidyl , Trihexyphenidyl hydrochloride, Trihexyphenidyl HCl

5. Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang. termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal nyeri di sistem saraf pusat. Cara kerja ini akan mengurangi nyeri yang dirasakan oleh tubuh. Perlu diketahui bahwa tramadol hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi sakit yang dirasakan pasien.
Nama Merk Dagang : Corsadol, Dolgesik, Dolocap, Forgesic, Medcotram, Thramed, Tradosik, Tradyl, Tramadol HCl, Tramadol Hydrochloride, Tramadol, Tramal, Tramofal, Tugesal, Zephanal
” Saya mantan pengguna sekaligus pernah mnehedarkannya, namun setelah itu saya telah berhenti total sudah beberapa tahun yang lalu ” ungkap narasumber yang dirahasiakan sebut saja ATE(24)
Peredaran ini dimaksudkan selain untuk dikonsumsi sendiri oleh orang yang sejatinya telah ketergantungan obat, dan dimanfaatkan dan dari berbagai banyak kasus, Peredaran obat terlarang ini malah digunakan untuk mengais nafkah dengan cara dijual kembali dengan harga tinggi untuk kebutuhan sehari hari.
” Saya sudah beberapa tahun tidak memiliki pekerjaan tetap dan sementara bergantung dengan pekerjaan istri dan bantuan dari orang tua saya, tapi kali ini saya bertekad dan sudah berjanji untuk berhenti ” ungkar ATE (24).
Untuk mendapatkan obat obatan seperti itu bisa melalui jalur legal dan ilegal, untuk yang legal sendiri mendapatkan obat tersebut dengan cara meminta resep obat dari Dokter itu untuk membelinya di apotik yang sudah ditentukan.
Namun jangan salah, walaupun itu resmi namun jika diberikan kepada orang lain maupun dijualnya akan tetap terkena sanksi pidana yang bilamana telah diatur dalam undang undang.
” Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. ”

Untuk mengenai yang Ilegal dapat diperoleh dan dipesan daring melalui media sosial Facebook maupun Instagram. Modus operandinya adalah setelah pembeli mentransfer sejumlah uang yang telah ditentukan nominalnya juga mengisi form alamat tujuan pengiriman lalu setelah dikonfirmasi pembayarannya barang terlarang yang dipesan itu baru akan dikirimkan melalui ekspedisi paket. Namun banyak juga dugaan penipuan sehingga setelah transfer pembelian tidak ada barang yang datang.
” Ini cerita sebelum saya bertobat, tapi sangat bersyukur karena saya belum pernah tertibu dalam hal transaksi barang haram tersebut bahkan sabu sabu juga pernah saya malang lintangi ” beri tahu ATE (24).
Menurut narasumber resiko transaksi ilegal itu sangat membahayakan sekali, dikarenakan sudah banyak kasuk tertangkapnya tindak pindana ini ketika paket sudah berada di checkpoint langsung diamankan pihak yang berwajib.
” Sebenarnya lebih untuk keuntungan yang Ilegal lebih menggiurkan, tapi semakin besar keuntungannya semakin besar pula resikonya. Mending sih untuk konsultasi saja kepada dokter spesialis jiwa agar nantinya pikir saya tidak perlu ada yang ditakutkan karena secara terang terangan obat ini saya dapatkan dengan resmi.” Pengakuannya
” Tadinya saya melakukan kedua hal itu untuk mengakali petugas yang berwenang, namun setelah sekian lama saya bertekad untuk berhenti ” Tambah ATE (24)
Bilamana untuk yang Ilegal modus operandi nya adalah terlalu banyak beresiko dan kualitas obatnya diduga home Made atau buatan sendiri yang membuat efek nya kurang berkualitas. Dan juga menjadi diragukan atas kualitasnya dan tetap tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena mengandung unsur unsur hukum.
” Alasan utama Saya bukan hanya ketergantungan kepada obat obatan tersebut, Namun dikarenakan sulit mendapatkan pekerjaan saya terpaksa menjual belikan obat tersebut. karena saya sebagai kepala rumah tangga sudah menjadi kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga bahkan untuk sewa kontrakan ” ujarnya
Namun bukan hanya beberapa kasus saja karena memang Indonesia sedang dalam keadaan darurat narkoba yang tanpa sadar banyak orang yang mengabaikannya. dan yang membuatnya sangat miris karena serta merta tidak mempunyai moral memperjualbelikan obat tersebut kepada orang yang belum cukup umur serta maupun golongan pelajar entah siswa atau siswi.
Jika dikonsumsi terus menerus selain dosis yang akan selalu bertambah bisa mengakibatkan ketergantungan yang tak bisa dikompromikan lagu. Selain itu akan merusak moral dan etika tanpa disadari.
Obate obatan tersebut dapat mempengaruhi bahkan merusak otak terutama untuk kaum muda mudi atau pun pelajar, Yang seharusnya menjadi penerus bangsa semua sirna dengan obat obatan tersebut

” Kalau cuman mau pasok jangan remehkan saya dan saya pun tidak bermaksud untuk sombong, jika saya mau barang yang bernilai puluhan juta akan langsung datang tanpa saya membayar dahulu, hanya bermodalkan jari untuk mengirim pesan” Sambutnya blak blak an
” Pemasok terbesar obat obatan seperti itu yang ilegal didominasi oleh provinsi Jawa Barat dan Jabodetabek khususnya Tangerang.” Tambah ATE
Dalam kurun waktu 1 Tahun terakhir baik Polres Magelang Kota maupun Polresta Magelang( Kabupaten ) berhasil dan sukses mengamankan puluhan bahkan ratusan ribu butir obat terlarang tersebut dalam setiap Konverensi Persnya.
” Jangan pernah coba coba , lebih baik tidak tahu ” tegas ATE di detik detik akhir
Pihak pihak berwenang dari kepolisian maupun tokoh tokoh masyarakat dan gerakan gerakan Anti Narkoba telah berulang kali menghimbau untuk tidak dan jangan pernah mengenal apa itu Narkoba dan Psikotropika. Mengingat banyak korbannya adalah generasi muda penerus bangsa
Himbauan untuk generasi generasi bangsa untuk jangan merusak masa depanmu dikarenakan narkoba dan serta merta peran orang tua adalah garda utama terdepan untuk melakukan pengawasan terhadap anak anaknya
Penulis : ATE