Bekasi, wartamerdeka.com | Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan di Pasar Induk Cibitung. Kasus ini terungkap setelah video pemerasan terhadap pedagang viral di media sosial. Dua pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa kejadian terjadi pada 22 Maret 2025. Korban, MJ (27), diperas oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Pemda dan diminta uang Rp 200.000. Para pelaku diduga telah melakukan pungli dengan total Rp 1.600.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai, kwitansi, ID Card, dan rekaman video pemerasan. Pelaku S (30) dan S (48) ditangkap pada 24 Maret 2025.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta masyarakat tidak takut melapor,” tegas Kombes Pol. Mustofa.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(RD/Mohamad Rizal)