Oleh: SS. Manyila (Pemerhati Tata Ruang Wilayah)
Perencanaan pembangunan Desa merupakan pentahapan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa, BPD dan masyarakat secara partisipatif untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai sebuah tujuan perencanaan pembangunan Desa yang tetap berorientasi pada arahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dalam merumuskan rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan di tingkat Desa bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat desa. Bukan pula membuat sekedar daftar usulan tanpa alasan mendasar mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program prioriras pembangunan desa yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Karenanya penting bagi para perencana kebijakan perencanaan pembangunan di desa agar memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa sebagai berikut (simpeldesa.com) : (1) Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan (2) Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis (3). Keberlanjutan (3). Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa (4). Partisipatif dan demokratis (5). Pemberdayaan dan kaderisasi (6). Berbasis kekuatan (7). Keswadayaan (8). Keterbukaan dan pertanggungjawaban.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa peraturan desa tentang RPJMDes dan RKPDes sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa yang menjadi acuan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan perencanaan pembangunan di tingkat Desa. Amanat undang-undang tersebut agar Pemerintah Desa tetap focus pada pencapaian tujuan dari Visi dan Misi Kepala desa yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Dokumen Perencanaan pembangunan desa ada tiga macam yaitu: (1). RPJMDes (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 tahun). (2). RKPDes (Rencana Pembangunan Tahunan Desa, merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 tahun). (3). APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , merupakan Rencana tahunan Keuangan Desa)
Kecamatan Galela adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Halmahera Utara. Pada tahun 2023 Kecamatan Galela memiliki jumlah penduduk 8.748 Jiwa dengan luas wilayah 45,62 KmĀ² (BPS Kabupaten Halmahera Utara). Dari hasil observasi dan studi dokumentasi terkait parmasalahan yang muncul beberapa tahun terakhir di wilayah Kecamatan Galela ini memiliki beberapa persoalan persampahan, abrasi pantai dan drainase yang membutuhkan penanganan khusus, lintas sektor begitupun sumber pendanaannya.
Permasalah Sistem Persampahan; bulum adanya system pengelolahan sampah di Kecamatan Galela, masyarakat di Kecamatan Galela cenderung membuang sampah pada lahan kosong dan area pesisir pantai. Sampah yang dihasilkan bila tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu keindahan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Permaslahan Abrasi Pantai; abrasi dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain faktor alam dan faktor ulah manusia. Air laut akan lebih ringan jika tidak membawa pasir sehingga air tersebut dapat lebih cepat dan lebih keras menghantam bibir pantai sehingga kemungkinan terjadinya abrasi akan meningkat. Hal ini suda terjadi di Kecamatan Galela beberapa tahun terakhir dan sudah mengancam permukiman masyarakat yang ada di pesisir pantai Kecamatan Galela.
Permasalah Sistem Drainase; sistem drainase merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengalirkan atau membuang air yang berlebih ke saluran yang telah disediakan sebelumnya, namun masi ada drainase di wilayah Kecamatan Galela yang belum berfungsi secara optimal akibat dari sedimentasi dan menjadi tempat penumpukan sampah, yang mengakibatkan setiap musim penghujan terjadi banjir.
Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pmerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Namun kita perlu menelaah regulasi (Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021) terkait prioritas peruntukan dana desa, dan taklupa pula melihat permasalahan yang paling prioritas di alami oleh masyarakat di masing-masing desa seperti yang diuraikan di atas.
SDGs memang menjadi isu sentral dalam setiap musrembang tingkat Desa di bebrapa tahun terakhir, untuk itu setiap kegiatan musrembang yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa, agar melibatkan Tenaga Ahli Desa maupun pendamping desa agar setiap usulan kegiatan di musrembang dapat disaring dan dikaitkan dengan dokumen perencaan pembangunan yang ada di desa.
Agar Penyaringan aspirasi masyarakat terkait usulan kegiatan dalam musrembang Desa dapat di tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan yang menjadi prioritas pembangunan Desa yang ada di Kecamatan Galela.
Musrembang Desa bisa menjadi solusi awal untuk memulai sebuah perencanaan pembangunan yang terstruktur dan terarah. Perencanaan bukan untuk menghidari permasalah namun perencanaan dapat meminalisir dampak dari persoalan yang terjadi. Perencanaan yang terstruktur dan terarah harus dimulai dari data-analisis-rencana.
Sehingga tujuan dari sebuah perncapaian perencanaan dapat terarah, terstruktur dan dapat di akomudir dalam Musrembang tingkat Kecamatan dan akan menjadi sebuah usulan program kegiatan perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten. (wmc/rn)