KAYUAGUNG|wartamerdeka.com – Belum genap satu hari OPS sikat Musi 2024 di gelar sat Reskrim polres OKI berhasil mengamankan A(32) warga Jua jua kec Kayuagung yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024, Yang telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) didalam mobil yang parkir di area pasar shoping Kayuagung sekira pukul 14.55 wib, Minggu 14 Januari 2024 silam.
Mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Iman Falucki, SIK, memerintahkan Tim opsnal sat Reskrim untuk lakukan penyelidikan. Alhasil Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 Wib berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya, ujarnya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan hal tersebut. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita aman kan dengan barang bukti (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 warna hitam & 1 Unit R2 merk Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, kelasnya saat di konfirmasi.
Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun pungkasnya.
( Moh. Sangkut )