- WMC||Malang, Mentorship hallal center Univesitas Muhammadiyah Malang sangat ramah dan peduli kepada para pelaku pengusaha kuliner sebagai tujuan memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, meningkatkan daya saing produk dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Minggu, 29 Juni 2025 di Cafe Lumintu Stroberi Dan Resto Pujon kidul Kabupaten Malang Di dampingi oleh para P3H UMM sebagai Pendamping Proses Produk Hallal untuk memberikan penerapan dan penjelasan cara pengolahan terhadap produk yang di sajikan oleh pelanggan.
Amalia Iffi Hima Aya sebagai mentorship mengungkapkan P3H adalah seorang yang memiliki kompetensi dibidang proses produk hallal dan bertugas mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi hallal. P3H berperan penting dalam membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi hallal termasuk penerapan dan pengolahan sistem jaminan Produk Hallal (SJPH).
Di Cuplik akun instagram hallal center UMM, 24 Mei 2025, “Dalam Makanan yang hallal dan baik (thayyib), terdapat sumber ketenangan jiwa serta berdampak positif bagi kesehatan”. Kata Prof. DR. Ir. Elfi Anis Sa’ati, Mp. Sebagai ketua pusat studi penelitian dan pengembangan pruduk hallal Universitas Muhammadiyah Malang.
Tugas utama sebagai pendamping PPH adalah verifikasi dan validasi bahan baku untuk memeriksa kehalalan bahan baku yang digunakan, termasuk dokumen dan komposisi bahan, (ungkap Amalia)
Rahmania Dianata Putri sebagai tim P3H juga menjelaskan untuk memastikan proses produksi dilakukan sesuai dengan prinsip hallal, termasuk penggunaan peralatan yang bersih dan sesuai, Juga memastikan produk akhir memenuhi persyaratan hallal termasuk pengemasan dan pelabelan.
Para pendamping P3H UMM sangat ramah, Baik dan menjelasakam lebih akurat mudah diterima oleh kami, (Ulas Indayanti) onner Cafe Lumintu stroberi dan resto.
Kesimpulan, dengan prosesnya pendampingan (P3H) ini para pelaku usaha kuliner dengan melakukan standart (SJPH) dengan baik akan mendapatkan sertifikat hallal dari kementrian Agama yang prosesnya melibatkan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa halal ( LPH) seperti hal nya P3H UMM yang ditunjuk oleh BPJH dan sidang fatwa oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menetapkan kehalalan produk tersebut.
(vickry)