Panglima TNI Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online
WMC | JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ketahuan bermain Judi online akan langsung dipecat.
“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum,” kata Agus saat ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran dengan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Agus menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku.
“Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat,” katanya.
Sebagai informasi, kasus prajurit TNI melakukan aksi bunuh diri akibat terlilit utang judi online marak terjadi akhir-akhir ini.
Teranyar, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas gantung diri.
Kemudian, personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri.
Selanjutnya ada prajurit atas nama Lettu Laut Eko Damara (30). Dia tutup usia di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024.
Tak hanya itu, ada juga Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko terlilit utang hingga Rp819 juta.