banner 728x90

Penetapan Tersangka di Kepolisian Sebagai Sub Sistim Dalam Sistim Peradilan Pidana

Screenshot 2024 0613 201209
banner 120x600

Pekanbaru, Wartamedeka.com – Tidak asing lagi mendengar istilah penetapan tersangka,dalam hal tersebut terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan atas laporan ataupun pengaduan yang masuk,dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya ternyata didalam penyelidikan dan penyidikan terdapat Pasal 65-71 KUHP terdapat frasa Concursus realis yaitu terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan,dan masing- masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).Dan juga frasa Concursus Idealis,yaitu berbarengan peraturan,dimana dari dari satu

perbutan yang dilakukan oleh pelaku terdapat beberapa peraturan yang dilanggar,

untuk itu pada tahapan yang sangat kompleksitas ini dibutuhkan pemahaman dan kejelian daripada penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum.

Lebih Ianjut,pasal 55 KUHAP Menjelaskan tersangka adalah seseorang dalam tindak

pidana tersebut adalah sebagai mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan.

turut melakukan,menjanjikan sesuatu untuk melakukan,yang memberi bantuan tindak

pidana,yang memberikan sarana dan kesempatan untuk melakukan tindak pidana.

Didalam KUHAP pasal 184 Mengatur dengan terang apa itu alat bukti yang sah

diantaranya;keterangan saksi,keterangan ahli,surat,petunjuk dan keterangan

terdakwa.dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terpenuhi minimal

dua alat bukti permulaan yang cukup serta berkesesuaian antara alat bukti yang satu

dengan yang lain sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangkalah pelaku suatu tindak pidana.

Tidak hanya sampai pada penetapan tersangka saja,selanjutnya penyidik melakukan upaya paksa kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berguna untuk memudahkan proses hukum.

lebih lanjut,Pasal 21 ayat 4 poin a KUHAP secara implisit menjelas kan terkait syarat

subjektif dan objektif untuk tersangka dapat dilakukan penahanan,bahwa dikatakan

penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan

tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberi bantuan dalam hal tindak pidana

itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.Poin b,juga menjelaskan

tindak pidana dapat juga dilakukan upaya paksa penahanan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 282 ayat 3, pasal 296,pasal 335 ayat 1,pasal 351 ayat 1,pasal 353 ayat 1,

pasal 371, 378,379a 453,454,455,459,

480,506 dan selanjutnya yang dijelaskan pada KUHAP.Dalam sub sistem peradilan pidana seringkali ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan urutan-nya namun pada prinsipnya dalam sub sistem tersebut adah bertujuan untuk menjadi terang suatu tindak pidana.(kumbang)

 

(penulis:Hasran Irawadi Sitompul)

 

Editor: AN