WMC||Surabaya, – Satresnarkoba polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba, pada hari Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, di Pradah Kalikendal RT.002 RW.001, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Tersangka berinisial PFT (24), seorang karyawan bengkel las, ditemukan memiliki sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan dari penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing ± 1,785 gram dan ± 0,686 gram.
“Selain itu, ditemukan satu butir tablet ekstasi berwarna merah muda dengan logo Iron Man seberat ± 0,347 gram, serta berbagai barang lain seperti timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 700.000,-.” Terang Suria (17/9/24)
Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang masih buron (DPO).
Suria menambahkan Transaksi dilakukan pada Senin, 9 September 2024, di sekitar Jl. Tanjung Sadari Surabaya.
“Tersangka mengungkapkan bahwa sabu dibelinya seharga Rp 800.000,- per gram dan ekstasi seharga Rp 275.000,- per butir, dengan niat untuk dijual kembali dengan harga Rp 1.000.000,- per gram.” ujarnya.
Tersangka juga mengaku telah melakukan pembelian narkotika dari S sebanyak tiga kali, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000,- per transaksi. Berdasarkan pengakuannya, tersangka berperan sebagai pengedar narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
(gtt)