Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi | Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penjualan produk kedaluarsa di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Tiga pelaku, RH (pemilik), MJ, dan AS (karyawan), ditangkap pada 6 November 2024. Mereka diduga memalsukan tanggal kadaluarsa ribuan produk dan menjualnya secara daring melalui akun e-commerce.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat di Kav. Mandiri, Desa Bahagia, di mana ditemukan ribuan produk bayi dan kosmetik kadaluarsa yang dikemas ulang dengan tanggal baru. Para pelaku menggunakan alat seperti printer barcode, hot air gun, dan bahan kimia untuk menghapus tanggal asli sebelum mencetak yang baru.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Kamis (5/12/2024), pelaku menjual produk tersebut dengan harga murah, meraup keuntungan hingga Rp894 juta selama 1,5 tahun. Polisi menyita 7.500 produk, termasuk perlengkapan bayi, kosmetik, dan alat penghapus kadaluarsa