Breaking News
Perkuat SDM Maritim, Kodiklatal Fasilitasi Pelatihan Dasar Coast Guard Personel Bakamla RI Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas Pater Kowal Kodiklatal Resmi Berganti, Kolonel Susanti Siap Lanjutkan Tugas WMC||TNI AL. Kodiklatal. Surabaya, 29 September 2025; Estafet kepemimpinan Jabatan Perwira Tertua (Pater) Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) di Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) resmi diserahterimakan dari Kolonel Laut (KH/W) Dr. Wiwik Triwidiyanti, S.Psi., M.Psi., Psikolog., kepada Kolonel Laut (S/W) Susanti Nurkhasanah, A.Md., S.Pd., yang berlangsung di Ruang Rapat (Rupat) Kodikdukum Kodiklatal, Surabaya. Senin (29/9/2025). Dalam sambutannya, Kolonel Wiwik menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh Kowal Kodiklatal atas loyalitas, kerja sama, serta dukungan selama masa kepemimpinannya. Dan juga memohon doa restu untuk mengemban amanah baru sebagai Pakor (Perwira Koordinator) Kowal Wilayah Surabaya. “Terima kasih atas kebersamaan dan dedikasi seluruh Kowal Kodiklatal. Semoga semangat soliditas ini terus terjaga dan membawa kebaikan di manapun kita bertugas,” ungkapnya. Sementara itu, Kolonel Susanti sebagai Pater Kowal yang baru, menyampaikan harapannya agar seluruh anggota Kowal Kodiklatal terus menjaga sinergi dan semangat kerja sama demi menyukseskan program-program yang telah berjalan. “Saya percaya, dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, kita bisa membawa Kowal Kodiklatal semakin solid dan berprestasi,” ujarnya. Acara ditutup dengan penyerahan cendera mata dari seluruh Kowal Kodiklatal, yang diserahkan langsung oleh Kolonel Susanti kepada Kolonel Wiwik sebagai bentuk apresiasi dan kenangan atas pengabdiannya. Demikian berita Dinas Penerangan Kodiklatal. gat Perkuat SDM Maritim, Kodiklatal Fasilitasi Pelatihan Dasar Coast Guard Personel Bakamla RI Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
banner 728x90

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

Img 20250215 Wa0077
banner 120x600

h

WMC|| SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Img 20250215 Wa0076

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

 

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Img 20250215 Wa0078

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (gat )