banner 728x90
Daerah  

Polsek Sukomanunggal Berhasil Amankan Tersangka Redivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Sukomanunggal.

Img 20260131 Wa0109
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya, — Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release resmi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai penggunaan senjata tajam jenis pisau penghabisan.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya, pada Januari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Bayu Wicaksono (29), laki-laki, kelahiran Mojokerto, 18 Maret 1996, beragama Islam, berstatus pekerjaan swasta, dan beralamat di Jalan Dupak Masigit 6/26 Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Img 20260131 Wa0110

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu buah pisau penghabisan, satu celana warna hitam, dan satu jaket warna hitam. Sementara itu, dari saksi korban diamankan satu lembar nota pembelian emas.

Dalam uraian kejadian dijelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan dilakukan oleh tersangka bersama tiga orang rekannya. Dua pelaku lainnya, ROSULAN dan ULUM, berboncengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka Bayu Wicaksono dibonceng oleh pelaku lain bernama Hasan.

Pada 26 Januari 2026, saat para pelaku kembali melakukan aksi penjambretan, ROSULAN dan ULUM berhasil diamankan oleh Polsek Asemrowo. Sementara itu, tersangka Bayu Wicaksono berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal di Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yakni ROSULAN berperan membonceng ULUM yang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas, yaitu menghalang-halangi korban untuk melakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Press release ini disampaikan pada 31 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPDA Andriyanto, S.H.(gat)