Kupang – Seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky ditangkap petugas BNN di rumahnya di kawasan Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin 26 Februari 2024.
RW yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Alor, juga masih aktif sebagai anggota DPRD NTT periode 2019-2024 dari Partai Perindo.
Menurut informasi saat ditangkap RW diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor.
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Ricky Sikumbang mengatakan RW ditangkap bersama seorang wanita berinisial W alias Wulan dan NBL alias Beno. Mereka langsung dibawa ke Kantor BNN untuk pemeriksaan urin.
“Pihak BNN langsung melakukan tes urien kepada ketiga orang (RW, W & NBL) tersebut. Dari hasil tes urine, Beno dan RW ternyata positif metamfetamin.” ujar Kepala BNN Provinsi NTT.
Pihak BNN NTT langsung menetapkan Beno sebagai tersangka dan ditahan terkait paket sabu seberat 1,8 gram milik NBL. Sabu itu dipesan NBL dari Jakarta dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Info terakhir, NBL dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sememtara W hanya sebagai saksi. Kemudian Rocky sudah dibebaskan dan hanya mendapatkan rawat jalan selama satu bulan.