WMC | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden 2024.
Penetapan ini dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/24).
“Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon nomor 02, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Dengan penetapan ini, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024 dan akan resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.