Prabowo Subianto dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Wartamerdeka.com||Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (24/4/2024), Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum RI.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.( gtt)