WMC|| Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Penandatanganan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa malam.
Yassierli menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan telah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Formula ini ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari kalangan pekerja dan buruh.

Yassierli menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” jelasnya.
Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Selain itu, PP Pengupahan juga menginstruksikan gubernur untuk wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik dan berkeadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun dunia usaha,” pungkas Yassierli.
Penulis: Haris Pranatha Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)
red/tim








