WMC|| Jakarta — RUU Perampasan Aset dipandang sebagai harapan baru dalam perang melawan korupsi. Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H. menilai aturan ini akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi sekaligus memperkuat posisi negara dalam memulihkan kerugian.
“Kalau undang-undang ini disahkan, pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan tapi juga hasil kejahatannya. Inilah efek jera yang sesungguhnya,” tegas Rahmat.
Ia menilai, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan meningkat apabila hasil perampasan benar-benar dikembalikan kepada masyarakat.
“Publik akan percaya ketika mereka melihat uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar disita lalu hilang begitu saja,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, RUU ini juga bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya reformasi hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya harapan, tapi momentum untuk memperkuat sistem hukum nasional. Kalau dijalankan dengan baik, Indonesia bisa lebih bersih dari praktik korupsi,” katanya.(,red/gat)