banner 728x90

Satreskoba  Polrestabes  Amankan Pengedar Barang Haram Sabu di Surabaya dan Sidoarjo

Img 20241128 Wa0043
banner 120x600

 

WMC|| Surabaya, – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Seorang pria berinisial AZR (32), warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo, ditangkap pada Senin (11/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam bisnis haram ini.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula di lokasi pertama, sebuah rumah di Kalijaten, Sidoarjo.

“Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto masing-masing 0,150 gram, 0,033 gram, dan 0,003 gram. Selain itu, turut disita dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000, dan sebuah ponsel merek Realme,” tutur Kompol Miftah pada Rabu (27/11).

Img 20241128 Wa0042

Kompol Miftah menjelaskan Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke lokasi kedua di depan rumah di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya.

“Di sana, polisi menemukan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 5,866 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas teh Sariwangi,” tandasnya.

Miftah mengatakan dalam interogasi, tersangka AZR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial AM yang saat ini masih buron (DPO).

“Tersangka mengungkapkan bahwa ia telah membeli sabu sebanyak dua kali dari AM, masing-masing sebesar 3 gram seharga Rp 2.850.000 dan 6 gram yang baru akan diambil sebelum penangkapannya,” katanya.

Miftah menambahkan Sabu-sabu tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dengan keuntungan Rp 400.000 per gram sejak Oktober 2024.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan cara ‘ranjauan’ di wilayah Rangkah, Surabaya, sesuai instruksi dari AM. Sabu tersebut dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi kini tengah memburu AM (DPO) untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Upaya pengungkapan kasus ini menjadi langkah serius Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.(gat)