banner 728x90

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku pencurian pipa di pabrik

Img 20250411 Wa0329
banner 120x600

Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian pipa stainless yang terjadi untuk kelima kalinya di PT Tjiwi Kimia. Dalam penggerebekan ini, tiga pelaku pencurian dan seorang penadah ditangkap. “Kami telah mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial AAS ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat penangkapan,” jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, pada Kamis (10/4/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.

Ketiga pelaku pencurian, yang merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo, adalah FF (18 tahun), DAR (22 tahun), dan SS (34 tahun). Sementara itu, penadah barang curian, yaitu SH (38 tahun) dari Bakungtemenggungan, Balongbendo, Sidoarjo, kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Mereka menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Aksi pencurian dimulai ketika FF dan ketiga temannya memasuki lapangan PT Tjiwi Kimia, yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara. Mereka memanjat tembok pabrik menggunakan tangga, lalu menggergaji pipa stainless dengan gergaji besi. Setelah pipa-pipa tersebut dipotong, mereka melemparkan potongan-potongan itu keluar pagar tembok. Selanjutnya, FF dan teman-temannya menjual barang curian tersebut kepada SH. Aksi mereka akhirnya terungkap setelah diketahui oleh warga yang tinggal di sekitar pabrik.