banner 728x90

Sepasang Pengedar Barang Haram jenis sabu Di Amankan Polisi di Wonokromo

Img 20250502 Wa0414
banner 120x600

WMC|| Surabaya – Polisi mengungkap aktivitas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh dua tersangka di sebuah, kamar kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

S A, perempuan 43 tahun yang diketahui tidak bekerja, dan A C, pria 31 tahun pekerja swasta, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat ±16,474 gram yang sudah dikemas dalam 40 klip plastik siap edar. Polisi juga menyita timbangan elektrik, sekop plastik, satu kotak klip kosong, satu bungkus plastik hijau bertuliskan “2A Fast Stronger”, buku catatan transaksi, serta dua unit ponsel.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial U (DPO) pada 9 April 2025 secara ranjauan di kawasan Pulo Wonokromo. Barang itu tidak dibeli, melainkan diberikan oleh U kepada S A untuk dijual. Setelah laku, hasil penjualannya disetorkan kembali kepada U.

S A mengaku telah dua kali menerima sabu dari U sejak Maret 2025. Dari 22 gram sabu yang diterima, ia membaginya menjadi 46 paket kecil. Sebanyak enam paket sudah terjual dengan total harga Rp900.000, sementara sisanya berhasil diamankan oleh polisi sebelum beredar lebih luas.

Dalam jaringan ini, S A berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Sementara A C membantu menjual barang kepada pembeli baru di luar pelanggan tetap S A. Aktivitas mereka terorganisir, dengan catatan penjualan tersimpan rapi di sebuah buku kecil.

Kini keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat – bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(gat)