banner 728x90

Siti Aisyah Desak Perlindungan Hukum Publik dalam Penertiban Kawasan Hutan: Hindari Kriminalisasi Warga

Asiyah 1
banner 120x600

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dra. Hj. Siti Aisyah, S.H., S.PN., kembali menyuarakan keprihatinannya atas praktik kriminalisasi warga yang terjadi akibat kebijakan penertiban kawasan hutan yang dianggap terlalu represif dan tidak mempertimbangkan hak hukum masyarakat. Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini.

Siti Aisyah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, terutama terhadap masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, bahkan telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah. Ia menekankan bahwa pencabutan sertifikat harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, misalnya persetujuan pemilik atau putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Jika rakyat yang telah turun-temurun di wilayah tersebut tiba-tiba dikriminalisasi saat mempertahankan haknya, ini justru menunjukkan penegakan hukum yang tidak berpihak pada keadilan sosial,” ujar Siti. Ia juga mencatat adanya laporan dari daerah pemilihannya terkait ancaman pidana yang dialami warga ketika menolak menyerahkan lahan yang mereka kelola.

Selain itu, Siti Aisyah mempertanyakan beberapa skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diberlakukan setelah penertiban, termasuk dampaknya terhadap pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia meminta agar transparansi dan akuntabilitas KSO diperiksa lebih dalam oleh aparat, karena menurut beberapa laporan di tingkat lokal, perubahan pola pengelolaan justru menyulitkan rakyat secara ekonomi.

Situasi ini terjadi di tengah upaya besar pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terus memperluas penertiban area hutan dan mengembalikan lahan bermasalah ke fungsi negara secara masif. Dalam beberapa laporan pemerintah, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang dikelola tanpa izin, sekaligus mencabut sejumlah izin perusahaan pelanggar dalam beberapa pekan terakhir.

Namun demikian, kritik seperti yang disuarakan oleh Siti Aisyah sekaligus mencerminkan adanya ketegangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak komunitas lokal, terutama ketika regulasi dan mekanisme perebutan lahan belum sepenuhnya memperhatikan aspek keadilan sosial.