Jakarta Utara|wartamerdeka.com – Seperti yang diketahui bahwa semakin hari semakin banyak terjadi kasus Perundungan pada anak-anak dikalngan sekolah, hal ini tentu saja menjadi kecemasan tersendiri bagi orang tua dan juga guru. Kekerasan yang terjadi acap kali terjadi begitu saja tanpa disadari. Hal itu terjadi dikarenakan masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak perundungan sangat berpengaruh terhadap psikologis korban. Merujuk pada fenomena perundungan dan kekerasan di sekolah.
Pada Hari Kamis 3/10/2024 Jam.09.00.WIB s/d 12.00.WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Sinergi Bangun Indonesia (JSBI) Mengadakan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Berbasis Sekolah dengan Tema “STOP BULLYING atau di PENJARA”
Kegiatan ini bekerjasama dan didukung oleh Kepala Dinas Pendidikan Wilayah ll Kota Administrasi Jakarta Utara Ibu Dra. Heni Nurhayani, staf Kepala Seksi SMA Wilayah II JU Bapak Drs. Acep Mahmudin M.pd , Kepala Sekolah SMAN 115 Jakarta Utara, Ibu Suharni, M.M dan guru pendamping bapak Muhamad Anwari S.Pd, dengan narasumber yang dipimpin langsung oleh Direktur LBH JSB Indonesia Ibu Yosi Rustani, S.H M.H.
dan beberapa team Paralegal
– Risma Aqillah Azzahra
– Anggita Aulia Hambali
– Adzandri Rahmat
– Indra jaya
– Alamul huda
Ada guru dan beberapa siswa/i yang menghadiri sosialisasi ini,
Kelas siswa kelas 10 ada 6 kelas jumlah 216 siswa
Kelas 11 ada 4 kelas dengan jumlah 144 siswa di SMAN 115 Jalan rorotan Jakarta Utara.
Sosialisasi ini memberikan informasi kepada para peserta mengenai apa pengertian perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya.
Pada intinya, isi dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan kepada peserta tentang besarnya dampak perundungan di lingkungan sekolah. Perundungan biasanya bertahan dikarenakan pemakluman dari kelompok masyarakat terhadap suatu tindakan perundungan tanpa memikirkan dampak psikologis yang diterima oleh korban.
Sekolah harus memberantas perundungan dan kekerasan baik yang dilakukan oleh kakak kelas, adik kelas, teman sebaya dan guru di kelas.
Program pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah ini bertujuan untuk menerapkan disiplin positif sebagai cara yang dirancang untuk mengajarkan peserta didik agar saling menghormati tindakannya dengan tetap menghormati diri sendiri dan orang lain, memberikan hukuman secara disiplin positif, dan integrasi disiplin positif dalam proses belajar di kelas. Hal ini bermanfaat untuk menciptakan SMAN 115 sebagai sekolah anti perundungan dan kekerasan.” Pungkas guru pendamping.
Penulis|Wendi
Editor|Manwen.Wmc