JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra melontarkan kritik tajam terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Dalam keterangannya, Soedeson menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diambil secara longgar. Ia menilai, pengalihan penahanan harus dilandasi pertimbangan yang ketat, baik secara objektif maupun subjektif, agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
“Keputusan seperti ini harus benar-benar selektif. Harus ada alasan objektif dan subjektif yang jelas,” ujarnya.
Alasan Kemanusiaan Harus Terukur
Soedeson mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi pengalihan penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah. Namun, ia menekankan bahwa alasan kemanusiaan—terutama kondisi kesehatan—harus menjadi dasar utama yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tanpa penjelasan yang transparan, alasan tersebut rawan disalahartikan oleh publik dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap proses hukum.
“Kalau memang karena sakit atau kondisi tertentu, itu bisa diterima. Tapi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.
Ancaman Efek Domino
Lebih jauh, Soedeson mengingatkan adanya potensi “efek domino” dari kebijakan ini. Ia menilai, apabila KPK tidak konsisten dalam menerapkan standar, maka tersangka lain bisa menuntut perlakuan serupa.
Situasi ini, menurutnya, dapat mengganggu prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menciptakan preseden yang berbahaya dalam penegakan hukum kasus korupsi.
“Kalau satu diberi kelonggaran, yang lain pasti akan meminta hal yang sama,” katanya.
Uji Rasa Keadilan Publik
Selain aspek legalitas, Soedeson juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, keputusan yang sah secara hukum belum tentu dapat diterima secara etika oleh publik.
“Bukan hanya soal sah atau tidak, tapi juga patut atau tidak, adil atau tidak,” ujarnya menekankan.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Minim Transparansi Jadi Sorotan
Diketahui, pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada pertengahan Maret 2026, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian sesuai ketentuan KUHAP dan bersifat sementara dengan pengawasan ketat. Namun, tidak dijelaskan secara rinci alasan spesifik di balik pengajuan tersebut.
Catatan Kritis
Sejumlah pengamat menilai, transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum. Tanpa keterbukaan informasi, kebijakan seperti ini berpotensi memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Bagi Soedeson, prinsipnya jelas: penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten, terukur, dan tidak memberi ruang bagi perlakuan istimewa yang dapat mencederai rasa keadilan publik.






