Breaking News
Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD Polisi Patroli P2B Dukung Program Ketahanan Pangan Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak
banner 728x90

Tanah Milik Jasa Marga, 176 Personel Gabungan Kawal Penertiban di Gempol Pinang Kota Tangerang

Img 20240608 Wa0001
banner 120x600

WMC | TANGERANG — Sebanyak 176 Personel gabungan terdiri dari dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Dishub dan Jasa Marga mengamankan jalannya Penertiban Lahan, Bangunan dan Pemasangan Pembatas Tol di Lahan Milik Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Penertiban tersebut dipimpin oleh Kabagops Polres Metro Tangerang Kota Kompol Endy Mahardika dan Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jum’at (7/6/2024).

Kata Zain, Penertiban tersebut telah dilaksanakan pada Kamis, 06 Juni 2024, kemarin, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Penertiban itu berada di Lahan Milik PT. Marga Trans Nusantara, merupakan anak perusahaan BUMN Jasa Marga yang berada di Jalan Gempol Raya,” katanya.

Menurut Kapolres, penertiban berjalan lancar dan kondusif. Namun, terdapat sejumlah kesepakatan dan permintaan diantaranya dibuatkan akses jalan, membongkar mandiri, hingga memohon untuk menunggu 1 Minggu sampai dengan adanya Putusan Pengadilan terkait proses kasus tanah milik nya yang saat ini masih dalam proses Persidangan di Pengadilan Tinggi Banten.

          Img 20240608 Wa0002

“Jumlah bangunan yang ditertibkan ada sebanyak 35 bangunan. Adapun beberapa permintaan dari 3 orang warga, Pihak Jasa Marga pun menyanggupi dengan memberikan jangka waktu satu Minggu serta membuatkan 2 pintu sebagai akses jalan yang dinginkan,” jelasnya.

Kini, di tanah tersebut dipasangi plang peringatan yang bertuliskan “Tanah Negara dilarang masuk/memanfaatkan, ancaman pidana Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga”.

Penulis: Jaka Banten
Editor  : Fajar Gea