banner 728x90
Hukum  

Tawuran Antar Gangster Berhasil Diringkus Kapolresta Kota Magelang

Img 20240621 Wa0001
banner 120x600

Pada hari Minggu (16/6/2024) telah terjadi aksi tawuran di Dusun Domas, Candiretno, Secang. Tepatnya di depan rumah makan Johar Sari. Aksi tawuran tersebut melibatkan antar geng Bajak Laut dan Tim Ngaji.

Peristiwa dipicu karena kelompok geng Bajak Laut ditantang oleh Tim Ngaji di live Instagram.

Dari kubu Tim Ngaji pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17) dan beberapa pelaku masih pelajar dari sekolah SMK Negeri 1 Windusari.

Pelaku GN yang menjadi Admin Instagram Tim Ngaji mengaku jika ada 2 Admin Instagram berinisial AN dan sedang magang dijepang.

” Yang Pertama kali menantang AN dan yang live serta dm juga AN dan dia masih pegang akunnya juga” ujarnya.

Img 20240621 Wa0003

Dari pernyataan tersebut Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengatakan akan terus berkomunikasi berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan akan berupaya memulangkan pelaku AN dan jika perlu menggunakan surat kedutaan dan akan berkomunikasi dengan Hubungan Internasional Polri.

Dari kelompok geng Bajak Laut ada 2 korban yang terkena luka yaitu VOP (16) dan JAG (18).

VOP mendapatkan luka tusuk pada bagian dada, kaki kanan, dan tangan kiri dan punggung.

Dari kelompok Bajak Laut pelaku yang menjadi admin adalah RM (19) yang menyepakati tantangan dari Tim Ngaji.

Para Pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paliong lama sembilan tahun atau penjara dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk tersangka GN dan RM juga dijerat Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan setinggi-tingginya 10 tahun penjara dan denda Rp 750juta.

Septiana