Breaking News
Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan Kejati Jatim Gelar Monev Penanganan Perkara Tipidsus dan Pemulihan Kerugian Negara WMC|| Surabaya – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., didampingi jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pidsus Kejati Jatim menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. Fokus utama dalam Monev kali ini adalah progres penanganan perkara Tipidsus yang sedang berjalan serta upaya tindak penyelesaian tunggakan uang pengganti lanjut. Dimana acara berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim pada hari Rabu (16/04/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanganan perkara Tipidsus, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mencari solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian negara. Aspidsus Kejati Jatim memimpin langsung memutar Monev, dengan dilanjutkan kelancaran laporan rinci dari masing-masing Kasi terkait perkembangan perkara yang ditangani. Dalam arahannya, Aspidsus Kejati Jatim menekankan pentingnya kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme dalam menangani setiap perkara Tipidsus. Beliau juga menyoroti perlunya strategi yang efektif dalam menjamin penyelesaian tunggakan uang pengganti, mengingat hal tersebut merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. “Kita harus terus memacu kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Selain penuntasan perkara pokok, perhatian khusus juga harus diberikan pada upaya pengembalian kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti,” tegas Aspidsus Kejati Jatim. Lebih lanjut, dalam Monev ini juga membahas mengenai kendala-kendala teknis maupun non-teknis yang dihadapi dalam proses penyidikan dan penyelesaian perkara Tipidsus. Sesi diskusi dan brainstorming dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, termasuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hebatnya, melalui kegiatan Monev yang rutin dilaksanakan ini, Bidang Pidsus Kejati Jatim dapat terus meningkatkan kinerja dalam anggota tindak pidana khusus dan secara optimal melakukan pemulihan aset negara. Langkah-langkah konkret dan terukur akan terus diimplementasikan untuk memastikan setiap perkara Tipidsus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. @red.gat Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Herjawan Diminta Turun Tangan Berantas Perjudian di Kabupaten Siak Apresiasi dan Evaluasi Implementasi ZI: Kejati Jatim Ikuti Halo RB 2025 Bersama Karocana Halal Bihalal Perkumpulan Alumni UNPAD, Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
banner 728x90

Tidak Punya HGU PTPN 1 Regional 7 Diduga Telah Menguasai Tanah Ulayat Tiuh Halangan Khatu

Img 20250408 Wa0115
banner 120x600

Pesawaran Lampung – Puyimbang adat tiuh langan khatu berserta masyarakat langan khatu melakukan napak tilas ke beberapa titik umbul-umbulan atau susuk-susukan peninggalan kakek moyang atau pendiri tiuh langan khatu dahulu tempat nya di perkebunan PTPN 1 regional 7 yang sudah puluhan tahun di kuasai oleh pihak PTPN 1 regional 7, Selasa (08/04/2025).

Keterangan Abu Bakar adok Suntan Lama selaku ketua perjuangan pengembalian tanah ulayat adat langan khatu umbul-umbulan atau susuk-susukan menurut cerita dan sejarah kakek buyut dan orang tua kami dahulu ada beberapa umbul-umbulan atau susuk-susukan diantaranya

1.Batu Hampar ini tempat orang tua kami dulu berhumbulan,bermukim atau bertempat tinggal disini yang dahulu nya di miliki oleh Kiyai Banjar khatu (Alm) anak keturunan nya adalah Mat Idrus (Suntan Yakin),Asikin (Kiyai Sejati) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada.

2.Umbul-umbulan atau Susuk-susukan Palam Paman pemilik umbulan atau susukan tersebut adalah Pengikhan Banjar (alm),Suntan khatu nyunjung (alm) dan sampai saat ini anak keturunan nya masih ada.

3.umbul-umbulan atau susuk-susukan Way tegalih menurut sejarah dan cerita orang tua kami dulu adalah pohon besar rubuh di situ dan pohon nya bergalih dan pemilik umbulan atau susukan tersebut adalah seman Batin punyimbang (alm) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada

4.umbul-umbulan atau susuk-susukan Way semah Ilir pemilik nya adalah Dalom khatu (alm) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada

5.umbul-umbulan atau susuk-susukan Way semah Ulu pemiliknya adalah Minak Buay Puyimbang (Alm) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada

6.umbul-umbulan atau susuk-susukan Gunung khatu atau Way lahang pemiliknya adalah Bagus Puyimbang (Alm) Syahbana (Alm) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada

7.umbul umbul-umbulan atau susuk-susukan Guruh linggis pemiliknya adalah Man batin Puyimbang (alm) dan anak keturunan nya sampai saat ini masih ada.

Lanjut Abu Bakar (Suntan Lama) sejarah peninggalan orang tua kami dulu adalah adanya kuburan tua yang telah di gunakan orang tua kami dulu untuk menguburkan orang tua kami yang telah meninggal dan sampai saat ini kuburan tersebut masih di gunakan.

Sambung Abu Bakar (Suntan Lama) saat ini PTPN 1 regional 7 telah menyewakan tanah tersebut ke para petani untuk di tanam jagung, cabe dan semangka yang sudah jelas itu tidak boleh di lakukan karena telah mengalih fungsi kan lahan tersebut yang sudah jelas pihak PTPN 1 regional 7 tidak mengatongi HGU lagi .

Saya Abu Bakar (Suntan Lama) selaku ketua puyimbang adat tiyuh langan khatu bersama masyarakat langan khatu akan terus berjuang mengembalikan tanah ulayat adat kami yang sudah di kuasi PTPN 1 regional 7 sejak tahun 1981 dan itu sudah menjadi harga mati bagi kami.

Fauzi BN