banner 728x90
Daerah  

Ungkap Jaringan Pil Dobel L, Polres Nganjuk Amankan 1.239 Butir dan Tiga Terduga Pelaku

Img 20260207 Wa0205
banner 120x600

WMC|| Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L melalui rangkaian pengungkapan yang saling berkaitan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk pada Sabtu (07/02/2026).

Pengungkapan bermula pada Kamis malam (05/02/2026) di sebuah kos wilayah Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi awal ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni AR (18), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, serta DR (26), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk menjelaskan, dari penangkapan awal tersebut petugas menemukan pil dobel L sebanyak 95 butir yang dikuasai seorang pria. Hasil pengembangan mengungkap bahwa pil tersebut diperoleh melalui perantara AR yang menerima pasokan dari DR. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan 100 butir pil dobel L yang dikuasai AR, berikut dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

“Dari pengungkapan awal inilah kami lakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pasokan pil dobel L,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.

Pengembangan tersebut kemudian mengarah pada pemasok utama, hingga pada Jumat (06/02/2026) petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial MR (25), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Dari hasil penggeledahan di rumah MR, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dalam jumlah besar yakni 1.044 butir, yang disimpan dalam botol plastik dan kemasan lainnya, beserta satu unit telepon genggam dan tas selempang.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran pil dobel L, mulai dari perantara hingga pemasok.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan dan para terduga pelaku mengakui perannya masing-masing. Saat ini mereka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Sugiarto.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan total 1.239 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(gat)