banner 728x90

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan enam Tersangka Diamankan

Img 20250625 Wa0915
banner 120x600

 

WMC|| SURABAYA Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim mengungkap sebuah kasus pengeroyokan yang mengejutkan warga. Insiden ini terjadi di kawasan Wiyung dan melibatkan dua kelompok silat, yaitu Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) dan PAGAR NUSA.

Aksi brutal yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, mengakibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun, H.F.R, mengalami luka serius setelah diserang secara membabi buta dengan senjata tajam. Melihat situasi ini, para pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal pidana berat.

Kronologi Kejadian

Menurut Laporan Polisi nomor LP/B/76/VI/2025/SPKT/Polsek Wiyung/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, sebelum insiden tersebut terjadi, sekitar pukul 00.20 WIB, dua kelompok tersebut berkumpul di perempatan Jalan Kedungdoro dengan sekitar 20 orang menggunakan 9 kendaraan bermotor, sembari membawa senjata tajam seperti celurit, karambit, dan golok. AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa tujuan dari konvoi tersebut adalah untuk mencari lawan secara acak.

Setibanya di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), mereka melihat H.F.R. yang mengenakan hoodie berlogo PSHT. Korban langsung menjadi sasaran serangan brutal, dihajar dengan tangan kosong dan senjata tajam. Beberapa pelaku terlibat, salah satunya menyabet leher korban dengan karambit, sehingga korban jatuh dari motornya dan melarikan diri dalam kondisi terluka parah. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.

Penangkapan Pelaku

Tim Jatanras, berbekal penyelidikan cepat, berhasil menangkap enam pelaku pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.

Identitas Tersangka:

F.M.A. (18) – Pelajar: Melukai leher korban dengan karambit.
M.R.A. (20) – Kuli bangunan: Menyerang korban dengan golok.
G.R.S. (19) – Swasta: Memukul punggung korban.
A.S. (29) – Kuli bangunan: Memukul tubuh korban.
A.I.S. (21) – Kuli bangunan: Pengemudi motor Honda Revo.
B.N. (26) – Pengangguran: Pengemudi motor Honda GL Max.

Barang Bukti

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari kasus ini, antara lain:

Flashdisk berisi rekaman kejadian.
Hasil visum dari rumah sakit.
4 senjata tajam (karambit, celurit besar, celurit kecil, dan golok).
2 unit motor (Honda GL Max dan Suzuki GSX putih).
Pakaian (1 kaos hijau, celana pendek hitam, dan 2 hoodie bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya Ans”).

Keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, diancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa atribut PSHT yang dikenakan korban menjadi motif utama serangan, dan permusuhan antar perguruan silat diduga menjadi pemicu utama dari aksi brutal ini.

Pernyataan Kapolrestabes

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan, khususnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Surabaya,” tegasnya .(gat)