Viral! Pemilik Daycare Penganiayaan Balita 2 Tahun, Polisi Ringkus Pelaku di Rumahnya
Depok | Wartamerdeka.com – Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap wanita berinisial MI yang melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun di sebuah Daycare wilayah Depok. Setelah menangkap pelaku, kini MI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim (Kompol Suardi Jumaing),” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu malam (31/7/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan dan status MI saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka MI sudah mengakui perbuatannya. Penganiayaan balita yang dititipkan di daycarenya tersebut diketahui setelah orang tua korban melihat rekaman CCTV.
“Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” kata Arya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain penganiayaan di daycare milik MI. Polisi juga akan menggandeng ahli informasi dan teknologi (IT) untuk menganalisis video penganiayaan balita.
Penulis: Jaka Banten Wmc
Editor : Fajar Gea