banner 728x90

Diduga Rugikan Keuangan Negara 370 Juta Kejari Kampar Jebloskan Dua Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya 

Img 20240828 Wa0215
banner 120x600

Kampar Riau, Wartamerdeka.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar setelah dilakukan Gelar perkara terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOK pada Puskesmas Rumbio jaya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yaitu pada tahun anggaran 2021, berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan 2 orang tersangka inisial AY selaku Kepala Puskesman Rumbio jaya tahun 2021/ 2022 dan KL Selaku Bendahara Pengeluaran pada Puskesman Rumbio jaya tahun 2021/ 2022.

Img 20240828 Wa0217

Dua tersangka yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KL, Penetapan dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan  Negeri Kampar melakukan  pemeriksaan yang cukup panjang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra S,H., MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius Didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8/2024). Kepada wartawan mengatakan, Prihal penetapan tersangka ini. Martha mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan,

“Dari rapat dan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum kemudian harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dan dua orang itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Martha.

Saat ditanya tentang kerugian negara, Marthalius mengatakan dari hasil Audit BPKP sekitar Tiga Ratus  Tujuh Puluh Jutaan (370) jawab Martha dengan singkat,

Img 20240828 Wa0216

Martha mengungkapkan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

“Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Bangkinang. Dan yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya, masing-masing”ujar Martha

“Dan salah satunya pertimbangan kenapa harus ditahan karena, ancaman pidananya diatas lima (5) tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti”ujar Marthalius.**

 

Editor: AN