banner 728x90

Polsek Perhentian Raja Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, 13 Jerigen Solar Diamankan

D84592dc7889ae472fffe2baadd35be8bd2070761a5abad9e8c688ed9b796cdd.0
banner 120x600

KAMPAR (RIAU), Wartamerdeka.com – Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pelaku penyelewengan solar bersubsidi, Senin, (8/7/24) dini hari. Pelaku berinisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri saat dikonfirmasi, Selasa, (9/7/24), mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor Polisi BM 9048 FX, yang digunakan pelaku sedang melintas.

“Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi,” jelas Ipda Riko.

Dikatakan dia, saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, sambung Ipda Riko, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.**AN

 

Editor: AN